Di Depan Ratusan Pendemo, Kadis Satpol PP Sukabumi Komitmen Tegakkan Perda Miras Nol Persen – SUKABUMI KINI

Rabu, 21 Oktober 2026

Di Depan Ratusan Pendemo, Kadis Satpol PP Sukabumi Komitmen Tegakkan Perda Miras Nol Persen

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—Pemkot Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol (mihol) nol persen.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, saat menemui ratusan massa aksi dari Gerakan Reformis Islam (Garis) di Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026).

Aksi tersebut digelar untuk mendesak pemerintah daerah agar lebih tegas dalam mengimplementasikan aturan larangan peredaran minuman beralkohol. Ayi menyatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi masyarakat tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kami tentu menyambut baik aspirasi ini. Satpol PP memiliki tugas menjaga ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, salah satunya melalui penegakan Perda miras,” ujar Ayi. Ia menjelaskan, selama ini Satpol PP secara rutin melakukan pengawasan dan razia di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol.

Dari kegiatan tersebut, petugas kerap mengamankan barang bukti yang selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur. “Razia terus kami lakukan di titik-titik yang sudah teridentifikasi. Namun, kami juga membutuhkan informasi dari masyarakat terkait lokasi-lokasi yang diduga masih menjual miras, karena praktiknya sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Ayi.

Menurut dia, peredaran minuman beralkohol ilegal kerap kembali muncul meski sudah dilakukan penindakan. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan efektivitas penegakan aturan.

Ayi menegaskan, Satpol PP akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara maksimal demi menciptakan situasi yang kondusif di Kota Sukabumi. “Silakan berikan data kepada kami, nanti akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Seperti diketahui, massa aksi menuntut Pemkot Sukabumi menegakkan secara tegas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 mengenai larangan minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, Kota Sukabumi menerapkan kebijakan larangan mihol nol persen.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Di Depan Ratusan Pendemo, Kadis Satpol PP Sukabumi Komitmen Tegakkan Perda Miras Nol Persen

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—Pemkot Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol (mihol) nol persen.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, saat menemui ratusan massa aksi dari Gerakan Reformis Islam (Garis) di Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026).

Aksi tersebut digelar untuk mendesak pemerintah daerah agar lebih tegas dalam mengimplementasikan aturan larangan peredaran minuman beralkohol. Ayi menyatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi masyarakat tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kami tentu menyambut baik aspirasi ini. Satpol PP memiliki tugas menjaga ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, salah satunya melalui penegakan Perda miras,” ujar Ayi. Ia menjelaskan, selama ini Satpol PP secara rutin melakukan pengawasan dan razia di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol.

Dari kegiatan tersebut, petugas kerap mengamankan barang bukti yang selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur. “Razia terus kami lakukan di titik-titik yang sudah teridentifikasi. Namun, kami juga membutuhkan informasi dari masyarakat terkait lokasi-lokasi yang diduga masih menjual miras, karena praktiknya sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Ayi.

Menurut dia, peredaran minuman beralkohol ilegal kerap kembali muncul meski sudah dilakukan penindakan. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan efektivitas penegakan aturan.

Ayi menegaskan, Satpol PP akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara maksimal demi menciptakan situasi yang kondusif di Kota Sukabumi. “Silakan berikan data kepada kami, nanti akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Seperti diketahui, massa aksi menuntut Pemkot Sukabumi menegakkan secara tegas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 mengenai larangan minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, Kota Sukabumi menerapkan kebijakan larangan mihol nol persen.

Berita Lainnya

IMG 20261020 WA0021
PMI Kota Bandung Tingkatkan Standar Pertolongan Pertama Lewat Sertifikasi Kompetensi BNSP
Screenshot 20261020 172114 Instagram
Waspada Penularan TBC, Puskesmas Tipar Sukabumi Telusuri 100 Kontak Erat
Screenshot 20261020 140327 Gallery
Baru 4.000 dari Target 9.300 Orang, Tracing TBC di Sukabumi Terus Diperluas
IMG 20261019 WA0008
Perkuat Kompetensi Relawan, PMI Kota Sukabumi Gelar Uji Sertifikasi BNSP Pertolongan Pertama
Screenshot 20261019 113609 Instagram
Atasi Pengangguran, 44 Warga Sukabumi Siap Menembus Pasar Kerja Jepang hingga Turki

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top