Disdukcapil Sukabumi Ingatkan Syarat Pindah Domisili, Warga Wajib Lengkapi Dokumen Ini – SUKABUMI KINI

Rabu, 22 Juli 2026

Disdukcapil Sukabumi Ingatkan Syarat Pindah Domisili, Warga Wajib Lengkapi Dokumen Ini

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi —Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat yang datang dari luar daerah dan ingin menetap di Kota Sukabumi untuk terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Adrian Hariadi menerangkan, proses perpindahan domisili tidak dapat dilakukan tanpa dokumen resmi dari daerah asal serta keterangan tempat tinggal di wilayah tujuan.

“Untuk masyarakat yang ingin masuk atau pindah domisili ke Kota Sukabumi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Adrian. Adapun persyaratan yang dimaksud meliputi, pertama, surat pindah domisili yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah asal.

Dokumen ini menjadi dasar utama pencatatan perpindahan penduduk antarwilayah. Kedua, surat pernyataan tempat tinggal di Kota Sukabumi.

Surat ini mencakup keterangan mengenai status hunian, baik tinggal di rumah milik sendiri, rumah orang lain, maupun menumpang pada Kartu Keluarga (KK) warga setempat.

Adrian mengatakan, kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan tertib administrasi kependudukan serta memudahkan pelayanan publik bagi warga yang baru berdomisili di Kota Sukabumi. “Dengan dokumen yang lengkap, proses administrasi akan lebih cepat dan data kependudukan juga lebih akurat,” katanya.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Disdukcapil Sukabumi Ingatkan Syarat Pindah Domisili, Warga Wajib Lengkapi Dokumen Ini

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi —Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat yang datang dari luar daerah dan ingin menetap di Kota Sukabumi untuk terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Adrian Hariadi menerangkan, proses perpindahan domisili tidak dapat dilakukan tanpa dokumen resmi dari daerah asal serta keterangan tempat tinggal di wilayah tujuan.

“Untuk masyarakat yang ingin masuk atau pindah domisili ke Kota Sukabumi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Adrian. Adapun persyaratan yang dimaksud meliputi, pertama, surat pindah domisili yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah asal.

Dokumen ini menjadi dasar utama pencatatan perpindahan penduduk antarwilayah. Kedua, surat pernyataan tempat tinggal di Kota Sukabumi.

Surat ini mencakup keterangan mengenai status hunian, baik tinggal di rumah milik sendiri, rumah orang lain, maupun menumpang pada Kartu Keluarga (KK) warga setempat.

Adrian mengatakan, kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan tertib administrasi kependudukan serta memudahkan pelayanan publik bagi warga yang baru berdomisili di Kota Sukabumi. “Dengan dokumen yang lengkap, proses administrasi akan lebih cepat dan data kependudukan juga lebih akurat,” katanya.

Berita Lainnya

Screenshot 20260721 195016 Instagram
DPRD Kota Sukabumi Sahkan LPJ APBD 2025, Raih WTP ke-12 tetapi Ketergantungan pada Dana Pusat Masih Disorot
IMG 20260721 WA0032
Di Forum KUA-PPAS 2027, Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan Kawal Tiga Aspirasi Strategis
IMG 20260721 WA0031
Benteng Karakter di Era Digital : FPK Kota Sukabumi Mantap Suntikkan Mental Murid melalui Wawasan Kebangsaan
WhatsApp Image 2026 07 21 At 11.36
Kemensos Gelar Monitoring dan Evaluasi ASN PPPK di Sukabumi, Ini Harapannya
Screenshot 20260721 120021 Instagram
Bappeda Kota Sukabumi Perkuat Kolaborasi Inovasi dengan Bandung Barat dan Subang

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top