Disdukcapil Sukabumi Ingatkan Syarat Pindah Domisili, Warga Wajib Lengkapi Dokumen Ini – SUKABUMI KINI

Rabu, 21 Oktober 2026

Disdukcapil Sukabumi Ingatkan Syarat Pindah Domisili, Warga Wajib Lengkapi Dokumen Ini

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi —Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat yang datang dari luar daerah dan ingin menetap di Kota Sukabumi untuk terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Adrian Hariadi menerangkan, proses perpindahan domisili tidak dapat dilakukan tanpa dokumen resmi dari daerah asal serta keterangan tempat tinggal di wilayah tujuan.

“Untuk masyarakat yang ingin masuk atau pindah domisili ke Kota Sukabumi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Adrian. Adapun persyaratan yang dimaksud meliputi, pertama, surat pindah domisili yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah asal.

Dokumen ini menjadi dasar utama pencatatan perpindahan penduduk antarwilayah. Kedua, surat pernyataan tempat tinggal di Kota Sukabumi.

Surat ini mencakup keterangan mengenai status hunian, baik tinggal di rumah milik sendiri, rumah orang lain, maupun menumpang pada Kartu Keluarga (KK) warga setempat.

Adrian mengatakan, kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan tertib administrasi kependudukan serta memudahkan pelayanan publik bagi warga yang baru berdomisili di Kota Sukabumi. “Dengan dokumen yang lengkap, proses administrasi akan lebih cepat dan data kependudukan juga lebih akurat,” katanya.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Disdukcapil Sukabumi Ingatkan Syarat Pindah Domisili, Warga Wajib Lengkapi Dokumen Ini

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi —Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat yang datang dari luar daerah dan ingin menetap di Kota Sukabumi untuk terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Adrian Hariadi menerangkan, proses perpindahan domisili tidak dapat dilakukan tanpa dokumen resmi dari daerah asal serta keterangan tempat tinggal di wilayah tujuan.

“Untuk masyarakat yang ingin masuk atau pindah domisili ke Kota Sukabumi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Adrian. Adapun persyaratan yang dimaksud meliputi, pertama, surat pindah domisili yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah asal.

Dokumen ini menjadi dasar utama pencatatan perpindahan penduduk antarwilayah. Kedua, surat pernyataan tempat tinggal di Kota Sukabumi.

Surat ini mencakup keterangan mengenai status hunian, baik tinggal di rumah milik sendiri, rumah orang lain, maupun menumpang pada Kartu Keluarga (KK) warga setempat.

Adrian mengatakan, kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan tertib administrasi kependudukan serta memudahkan pelayanan publik bagi warga yang baru berdomisili di Kota Sukabumi. “Dengan dokumen yang lengkap, proses administrasi akan lebih cepat dan data kependudukan juga lebih akurat,” katanya.

Berita Lainnya

IMG 20261020 WA0021
PMI Kota Bandung Tingkatkan Standar Pertolongan Pertama Lewat Sertifikasi Kompetensi BNSP
Screenshot 20261020 172114 Instagram
Waspada Penularan TBC, Puskesmas Tipar Sukabumi Telusuri 100 Kontak Erat
Screenshot 20261020 140327 Gallery
Baru 4.000 dari Target 9.300 Orang, Tracing TBC di Sukabumi Terus Diperluas
IMG 20261019 WA0008
Perkuat Kompetensi Relawan, PMI Kota Sukabumi Gelar Uji Sertifikasi BNSP Pertolongan Pertama
Screenshot 20261019 113609 Instagram
Atasi Pengangguran, 44 Warga Sukabumi Siap Menembus Pasar Kerja Jepang hingga Turki

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top