Disdukcapil Sukabumi Ingatkan Syarat Pindah Domisili, Warga Wajib Lengkapi Dokumen Ini – SUKABUMI KINI

Rabu, 16 September 2026

Disdukcapil Sukabumi Ingatkan Syarat Pindah Domisili, Warga Wajib Lengkapi Dokumen Ini

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi —Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat yang datang dari luar daerah dan ingin menetap di Kota Sukabumi untuk terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Adrian Hariadi menerangkan, proses perpindahan domisili tidak dapat dilakukan tanpa dokumen resmi dari daerah asal serta keterangan tempat tinggal di wilayah tujuan.

“Untuk masyarakat yang ingin masuk atau pindah domisili ke Kota Sukabumi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Adrian. Adapun persyaratan yang dimaksud meliputi, pertama, surat pindah domisili yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah asal.

Dokumen ini menjadi dasar utama pencatatan perpindahan penduduk antarwilayah. Kedua, surat pernyataan tempat tinggal di Kota Sukabumi.

Surat ini mencakup keterangan mengenai status hunian, baik tinggal di rumah milik sendiri, rumah orang lain, maupun menumpang pada Kartu Keluarga (KK) warga setempat.

Adrian mengatakan, kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan tertib administrasi kependudukan serta memudahkan pelayanan publik bagi warga yang baru berdomisili di Kota Sukabumi. “Dengan dokumen yang lengkap, proses administrasi akan lebih cepat dan data kependudukan juga lebih akurat,” katanya.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Disdukcapil Sukabumi Ingatkan Syarat Pindah Domisili, Warga Wajib Lengkapi Dokumen Ini

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi —Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat yang datang dari luar daerah dan ingin menetap di Kota Sukabumi untuk terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Adrian Hariadi menerangkan, proses perpindahan domisili tidak dapat dilakukan tanpa dokumen resmi dari daerah asal serta keterangan tempat tinggal di wilayah tujuan.

“Untuk masyarakat yang ingin masuk atau pindah domisili ke Kota Sukabumi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Adrian. Adapun persyaratan yang dimaksud meliputi, pertama, surat pindah domisili yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah asal.

Dokumen ini menjadi dasar utama pencatatan perpindahan penduduk antarwilayah. Kedua, surat pernyataan tempat tinggal di Kota Sukabumi.

Surat ini mencakup keterangan mengenai status hunian, baik tinggal di rumah milik sendiri, rumah orang lain, maupun menumpang pada Kartu Keluarga (KK) warga setempat.

Adrian mengatakan, kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan tertib administrasi kependudukan serta memudahkan pelayanan publik bagi warga yang baru berdomisili di Kota Sukabumi. “Dengan dokumen yang lengkap, proses administrasi akan lebih cepat dan data kependudukan juga lebih akurat,” katanya.

Berita Lainnya

Screenshot 20260915 182219 Instagram
Pemkot Sukabumi Ambil Langkah Strategis Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Siapkan Program Bankesda demi Perlindungan Warga Rentan
Screenshot 20260915 174458 WhatsApp
Hearing dengan Pemkot, BPS dan BPJS, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Soroti Data Desil Penerima Bansos
IMG 20260914 WA0001
Ketua DPRD Kota Sukabumi Bersama Forkopimda Bertemu Kapolda Jabar, Ini yang Dibahas
FB IMG 1789379715112
PMI Sukabumi Perkuat Sistem Peringatan Dini Bencana Berbasis Data Iklim
IMG 20260914 WA0020
Harga Kedelai Impor di Sukabumi Naik, Kini Rp 11.200 per Kilogram

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top