518 ASN Pemkot Sukabumi Terindikasi Judol, Inspektorat Mulai Panggil untuk Klarifikasi – SUKABUMI KINI

Sabtu, 24 Oktober 2026

518 ASN Pemkot Sukabumi Terindikasi Judol, Inspektorat Mulai Panggil untuk Klarifikasi

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Sebanyak 518 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terindikasi terpapar aktivitas judi online (judol) dalam rentang 2024-2025. Data tersebut berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menindaklanjuti data tersebut, Inspektorat Kota Sukabumi mulai melakukan pemanggilan terhadap para ASN yang masuk dalam daftar untuk dimintai klarifikasi. Proses pemanggilan telah dimulai sejak Senin (31/8/2026).
<span;>Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi pada Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, mengatakan 518 ASN tersebut berasal dari berbagai status kepegawaian, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

“Saat ini kami sedang melaksanakan pemanggilan terhadap ASN yang terlibat judi online,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (1/9/2026). Ia menjelaskan, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan klarifikasi atas data yang diterima Inspektorat dari PPATK.

Menurut Agus, Inspektorat perlu menggali informasi secara langsung dari masing-masing ASN untuk memastikan kondisi serta keterkaitan mereka dengan data transaksi yang dilaporkan. Dari analisis awal Inspektorat Kota Sukabumi, ASN dengan status PPPK menjadi kelompok yang paling banyak masuk dalam daftar tersebut.

“ASN yang terlibat itu ada PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, setelah kita analisa paling banyak itu adalah PPPK,” ungkapnya. Meski demikian, Agus menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, keberadaan nama seorang ASN dalam daftar tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan melakukan aktivitas judi online.

Inspektorat masih melakukan klarifikasi dan analisis terhadap data PPATK serta keterangan yang disampaikan para ASN yang dipanggil. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan Pemkot Sukabumi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

“Masih berproses, hasilnya kami akan laporkan kepada pimpinan untuk ditentukan sanksi ke depannya,” jelas Agus.

Berita Lainnya

Kategori Berita

518 ASN Pemkot Sukabumi Terindikasi Judol, Inspektorat Mulai Panggil untuk Klarifikasi

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Sebanyak 518 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terindikasi terpapar aktivitas judi online (judol) dalam rentang 2024-2025. Data tersebut berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menindaklanjuti data tersebut, Inspektorat Kota Sukabumi mulai melakukan pemanggilan terhadap para ASN yang masuk dalam daftar untuk dimintai klarifikasi. Proses pemanggilan telah dimulai sejak Senin (31/8/2026).
<span;>Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi pada Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, mengatakan 518 ASN tersebut berasal dari berbagai status kepegawaian, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

“Saat ini kami sedang melaksanakan pemanggilan terhadap ASN yang terlibat judi online,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (1/9/2026). Ia menjelaskan, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan klarifikasi atas data yang diterima Inspektorat dari PPATK.

Menurut Agus, Inspektorat perlu menggali informasi secara langsung dari masing-masing ASN untuk memastikan kondisi serta keterkaitan mereka dengan data transaksi yang dilaporkan. Dari analisis awal Inspektorat Kota Sukabumi, ASN dengan status PPPK menjadi kelompok yang paling banyak masuk dalam daftar tersebut.

“ASN yang terlibat itu ada PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, setelah kita analisa paling banyak itu adalah PPPK,” ungkapnya. Meski demikian, Agus menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, keberadaan nama seorang ASN dalam daftar tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan melakukan aktivitas judi online.

Inspektorat masih melakukan klarifikasi dan analisis terhadap data PPATK serta keterangan yang disampaikan para ASN yang dipanggil. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan Pemkot Sukabumi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

“Masih berproses, hasilnya kami akan laporkan kepada pimpinan untuk ditentukan sanksi ke depannya,” jelas Agus.

Berita Lainnya

IMG 20261023 WA0018
Krisis Air Bersih Belum Usai, PMI Kota Sukabumi Salurkan 5.000 Liter Air untuk 640 Warga Lembursitu
Screenshot 20261022 190232 Gallery
Konsolidasi di Rumah Inspirasi Anggota DPR RI drh Slamet, DPD PKS Kota Sukabumi Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik
IMG 20261022 WA0018
Tahun Depan, Ketua DPRD Kota Sukabumi Dorong Hari Santri Lebih Semarak
Screenshot 20261022 113245 Gallery
Hari Santri 2026 di Kota Sukabumi, Momen Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan
Screenshot 20261021 172006 Instagram
Tutup Kembali TPS Sampah, Ini Harapan Pemkot Sukabumi

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top