518 ASN Pemkot Sukabumi Terindikasi Judol, Inspektorat Mulai Panggil untuk Klarifikasi – SUKABUMI KINI

Rabu, 16 September 2026

518 ASN Pemkot Sukabumi Terindikasi Judol, Inspektorat Mulai Panggil untuk Klarifikasi

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Sebanyak 518 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terindikasi terpapar aktivitas judi online (judol) dalam rentang 2024-2025. Data tersebut berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menindaklanjuti data tersebut, Inspektorat Kota Sukabumi mulai melakukan pemanggilan terhadap para ASN yang masuk dalam daftar untuk dimintai klarifikasi. Proses pemanggilan telah dimulai sejak Senin (31/8/2026).
<span;>Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi pada Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, mengatakan 518 ASN tersebut berasal dari berbagai status kepegawaian, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

“Saat ini kami sedang melaksanakan pemanggilan terhadap ASN yang terlibat judi online,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (1/9/2026). Ia menjelaskan, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan klarifikasi atas data yang diterima Inspektorat dari PPATK.

Menurut Agus, Inspektorat perlu menggali informasi secara langsung dari masing-masing ASN untuk memastikan kondisi serta keterkaitan mereka dengan data transaksi yang dilaporkan. Dari analisis awal Inspektorat Kota Sukabumi, ASN dengan status PPPK menjadi kelompok yang paling banyak masuk dalam daftar tersebut.

“ASN yang terlibat itu ada PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, setelah kita analisa paling banyak itu adalah PPPK,” ungkapnya. Meski demikian, Agus menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, keberadaan nama seorang ASN dalam daftar tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan melakukan aktivitas judi online.

Inspektorat masih melakukan klarifikasi dan analisis terhadap data PPATK serta keterangan yang disampaikan para ASN yang dipanggil. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan Pemkot Sukabumi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

“Masih berproses, hasilnya kami akan laporkan kepada pimpinan untuk ditentukan sanksi ke depannya,” jelas Agus.

Berita Lainnya

Kategori Berita

518 ASN Pemkot Sukabumi Terindikasi Judol, Inspektorat Mulai Panggil untuk Klarifikasi

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Sebanyak 518 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terindikasi terpapar aktivitas judi online (judol) dalam rentang 2024-2025. Data tersebut berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menindaklanjuti data tersebut, Inspektorat Kota Sukabumi mulai melakukan pemanggilan terhadap para ASN yang masuk dalam daftar untuk dimintai klarifikasi. Proses pemanggilan telah dimulai sejak Senin (31/8/2026).
<span;>Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi pada Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, mengatakan 518 ASN tersebut berasal dari berbagai status kepegawaian, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

“Saat ini kami sedang melaksanakan pemanggilan terhadap ASN yang terlibat judi online,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (1/9/2026). Ia menjelaskan, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan klarifikasi atas data yang diterima Inspektorat dari PPATK.

Menurut Agus, Inspektorat perlu menggali informasi secara langsung dari masing-masing ASN untuk memastikan kondisi serta keterkaitan mereka dengan data transaksi yang dilaporkan. Dari analisis awal Inspektorat Kota Sukabumi, ASN dengan status PPPK menjadi kelompok yang paling banyak masuk dalam daftar tersebut.

“ASN yang terlibat itu ada PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, setelah kita analisa paling banyak itu adalah PPPK,” ungkapnya. Meski demikian, Agus menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, keberadaan nama seorang ASN dalam daftar tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan melakukan aktivitas judi online.

Inspektorat masih melakukan klarifikasi dan analisis terhadap data PPATK serta keterangan yang disampaikan para ASN yang dipanggil. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan Pemkot Sukabumi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

“Masih berproses, hasilnya kami akan laporkan kepada pimpinan untuk ditentukan sanksi ke depannya,” jelas Agus.

Berita Lainnya

Screenshot 20260915 182219 Instagram
Pemkot Sukabumi Ambil Langkah Strategis Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Siapkan Program Bankesda demi Perlindungan Warga Rentan
Screenshot 20260915 174458 WhatsApp
Hearing dengan Pemkot, BPS dan BPJS, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Soroti Data Desil Penerima Bansos
IMG 20260914 WA0001
Ketua DPRD Kota Sukabumi Bersama Forkopimda Bertemu Kapolda Jabar, Ini yang Dibahas
FB IMG 1789379715112
PMI Sukabumi Perkuat Sistem Peringatan Dini Bencana Berbasis Data Iklim
IMG 20260914 WA0020
Harga Kedelai Impor di Sukabumi Naik, Kini Rp 11.200 per Kilogram

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top