Mau Pindah Alamat ke Kota Sukabumi? Simak Syarat Terbarunya – SUKABUMI KINI

Rabu, 14 Oktober 2026

Mau Pindah Alamat ke Kota Sukabumi? Simak Syarat Terbarunya

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—Warga yang hendak pindah alamat dari luar daerah ke Kota Sukabumi perlu memperhatikan sejumlah persyaratan administrasi kependudukan yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi. Informasi mengenai persyaratan terbaru tersebut disampaikan Disdukcapil Kota Sukabumi melalui akun Instagram resminya pada 16 September 2026.

Salah satu dokumen utama yang harus disiapkan pemohon adalah Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterbitkan dari daerah asal. Selain SKPWNI, pemohon juga harus melengkapi surat pernyataan sesuai dengan kondisi tempat tinggal di alamat tujuan.

Ada beberapa pilihan surat pernyataan yang dapat digunakan. Pertama, surat pernyataan menggunakan alamat rumah milik sendiri yang diketahui dan ditandatangani oleh ketua RT dan RW di alamat tujuan.

Kedua, surat pernyataan bersedia menerima pemohon sebagai anggota keluarga yang juga harus diketahui dan ditandatangani ketua RT dan RW setempat. Pemohon juga dapat melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan.

Surat tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh ketua RT dan RW di alamat tujuan. Disdukcapil menegaskan, alamat tujuan yang dicantumkan dalam pengurusan pindah harus ditulis secara lengkap. Informasi tersebut meliputi nomor rumah, RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

Dokumen lain yang harus dilampirkan adalah KTP-el lama asli milik kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga yang melakukan perpindahan alamat. Dalam informasi tersebut, Disdukcapil juga mengingatkan bahwa pemohon pada prinsipnya harus datang langsung untuk mengurus proses perpindahan alamat.

Namun, apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, pemohon harus melengkapi surat kuasa serta KTP penerima kuasa. Dengan adanya persyaratan tersebut, masyarakat yang hendak pindah alamat ke Kota Sukabumi disarankan memastikan seluruh dokumen dan alamat tujuan telah sesuai sebelum mengajukan permohonan.

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar proses administrasi perpindahan penduduk dapat berjalan sesuai ketentuan.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Mau Pindah Alamat ke Kota Sukabumi? Simak Syarat Terbarunya

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—Warga yang hendak pindah alamat dari luar daerah ke Kota Sukabumi perlu memperhatikan sejumlah persyaratan administrasi kependudukan yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi. Informasi mengenai persyaratan terbaru tersebut disampaikan Disdukcapil Kota Sukabumi melalui akun Instagram resminya pada 16 September 2026.

Salah satu dokumen utama yang harus disiapkan pemohon adalah Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterbitkan dari daerah asal. Selain SKPWNI, pemohon juga harus melengkapi surat pernyataan sesuai dengan kondisi tempat tinggal di alamat tujuan.

Ada beberapa pilihan surat pernyataan yang dapat digunakan. Pertama, surat pernyataan menggunakan alamat rumah milik sendiri yang diketahui dan ditandatangani oleh ketua RT dan RW di alamat tujuan.

Kedua, surat pernyataan bersedia menerima pemohon sebagai anggota keluarga yang juga harus diketahui dan ditandatangani ketua RT dan RW setempat. Pemohon juga dapat melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan.

Surat tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh ketua RT dan RW di alamat tujuan. Disdukcapil menegaskan, alamat tujuan yang dicantumkan dalam pengurusan pindah harus ditulis secara lengkap. Informasi tersebut meliputi nomor rumah, RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

Dokumen lain yang harus dilampirkan adalah KTP-el lama asli milik kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga yang melakukan perpindahan alamat. Dalam informasi tersebut, Disdukcapil juga mengingatkan bahwa pemohon pada prinsipnya harus datang langsung untuk mengurus proses perpindahan alamat.

Namun, apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, pemohon harus melengkapi surat kuasa serta KTP penerima kuasa. Dengan adanya persyaratan tersebut, masyarakat yang hendak pindah alamat ke Kota Sukabumi disarankan memastikan seluruh dokumen dan alamat tujuan telah sesuai sebelum mengajukan permohonan.

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar proses administrasi perpindahan penduduk dapat berjalan sesuai ketentuan.

Berita Lainnya

IMG 20261013 WA0009
Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Cibuaya Sukabumi Ditemukan Meninggal
IMG 20261012 WA0022
Peringatan Bulan PRB 2026, PMI Kota Sukabumi Angkat Sistem Peringatan Dini melalui ORC dan AWS
Screenshot 20261012 163341 ChatGPT
Cabai Merah Makin Pedas di Sukabumi, Harga Beras Justru Turun
Screenshot 20261012 082213 ChatGPT
Waspada! Sukabumi Berpotensi Hujan Mulai Siang, Ini Prakiraan BMKG
Screenshot 20261011 185922 Instagram
Menaker Yassierli Buka Pelatihan Vokasi di Sukabumi, Penyandang Disabilitas Turut Dilibatkan

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top