Miris, Lansia di Sukabumi Diduga Hamili Anak di Bawah Umur – SUKABUMI KINI

Senin, 21 September 2026

Miris, Lansia di Sukabumi Diduga Hamili Anak di Bawah Umur

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Polres Sukabumi Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal <span;>mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Di mana, seorang lansia berinisial AS (72 tahun), asal Cianjur diduga menghamili seorang bocah perempuan berusia 13 tahun asal Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

“Awalnya ayah korban curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya. Sehingga pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke rumah praktik bidan di Desa Sasagaran untuk diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar kepada wartawan, Kamis (16/4/2026) lalu. Hasilnya, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan.

Setelah ditanya ayahnya kata Sujana, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku yang menghamilinya adalah seorang pria lansia yang sering dipanggil ‘A’ atau AS. Atas kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota.

Dari hasil pemeriksaan terang Sujana, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memberikan iming-iming uang tunai kepada korban. “Pelaku awalnya memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya. Berdasarkan keterangan sementara, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali,” jelasnya.

Dalam melakukan aksinya tutur Sujana, pelaku AS melontarkan ancaman agar korban tidak mengadu kepada orang tuanya. Hal inilah yang membuat kasus tersebut sempat tersimpan rapat selama berbulan-bulan hingga usia kandungan korban membesar.

Terduga pelaku AS diamankan di Mapolsek Kebonpedes pada Selasa (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diantar langsung keponakannya sendiri yang merasa keberatan dengan perbuatan terduga pelaku.

Polisi sambung Sujana, mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua lembar hasil visum et repertum, satu stel pakaian milik korban, satu lembar akta lelahiran dan kartu keluarga (KK).

“Terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terang Sujana.

Polisi lanjut dia mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. R.Achmad

Berita Lainnya

Kategori Berita

Miris, Lansia di Sukabumi Diduga Hamili Anak di Bawah Umur

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Polres Sukabumi Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal <span;>mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Di mana, seorang lansia berinisial AS (72 tahun), asal Cianjur diduga menghamili seorang bocah perempuan berusia 13 tahun asal Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

“Awalnya ayah korban curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya. Sehingga pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke rumah praktik bidan di Desa Sasagaran untuk diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar kepada wartawan, Kamis (16/4/2026) lalu. Hasilnya, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan.

Setelah ditanya ayahnya kata Sujana, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku yang menghamilinya adalah seorang pria lansia yang sering dipanggil ‘A’ atau AS. Atas kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota.

Dari hasil pemeriksaan terang Sujana, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memberikan iming-iming uang tunai kepada korban. “Pelaku awalnya memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya. Berdasarkan keterangan sementara, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali,” jelasnya.

Dalam melakukan aksinya tutur Sujana, pelaku AS melontarkan ancaman agar korban tidak mengadu kepada orang tuanya. Hal inilah yang membuat kasus tersebut sempat tersimpan rapat selama berbulan-bulan hingga usia kandungan korban membesar.

Terduga pelaku AS diamankan di Mapolsek Kebonpedes pada Selasa (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diantar langsung keponakannya sendiri yang merasa keberatan dengan perbuatan terduga pelaku.

Polisi sambung Sujana, mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua lembar hasil visum et repertum, satu stel pakaian milik korban, satu lembar akta lelahiran dan kartu keluarga (KK).

“Terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terang Sujana.

Polisi lanjut dia mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. R.Achmad

Berita Lainnya

IMG 20260921 WA0013
Perkuat Penanganan Penyakit TBC, Kota Sukabumi Peroleh 977 Paket OAT Anak
IMG 20260921 WA0001
Hari Ini, Harga Daging Ayam di Pasar Sukabumi Rp 40 Ribu Per Kg dan Telur Ayam Rp 27 Ribu Per Kg
IMG 20260920 WA0025
PKS Kota Sukabumi Kumpulkan Dewan Penasehat dan Pakar, Ada Apa?
IMG 20260920 WA0020
Kebiasaan Anak Gunakan HP Jadi Sorotan di Momen HUT Himpaudi Sukabumi
IMG 20260920 WA0017
Ratusan Guru PAUD Ikuti Edukasi Satuan Pendidikan Aman Bencana dalam Rangkaian HUT Himpaudi ke-21

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top