SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Komisi III DPRD Kota Sukabumi menggelar hearing bersama Dinas Kepemudaan, Pariwisata dan Olahraga (Disporapar) Kota Sukabumi, Selasa (22/9/2026). Pertemuan tersebut membahas kegiatan pool party dalam acara Ngoetfest x SantaSea yang digelar di SantaSea Waterpark, Kecamatan Citamiang pada 19 September 2026 lalu.
Kegiatan itu menjadi perhatian setelah video sejumlah pengunjung berjoget di area kolam renang beredar di media sosial. Dalam hearing tersebut, Komisi III ingin mendalami duduk perkara kegiatan, termasuk posisi SantaSea, Disporapar, serta mekanisme kerja sama atau Build Operate Transfer (BOT) yang menjadi dasar pengelolaan kawasan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi Abdul Kohar mengatakan, pihaknya tidak ingin langsung mengambil kesimpulan sebelum persoalan tersebut dikaji secara menyeluruh. “Jadi hasil hearing lebih kepada kita ingin mendalami duduk persoalan yang sebenarnya. Di mana posisi SantaSea, di mana posisi Disporapar, dan bagaimana kerja sama BOT itu,” katanya.
Menurut Abdul Kohar, Kota Sukabumi tetap membutuhkan kegiatan kreatif dan inovatif, termasuk di bidang seni, budaya, pariwisata, dan UMKM. Namun, setiap kegiatan yang berlangsung di tengah masyarakat perlu memperhatikan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Abdul Kohar mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan hiburan biasanya terdapat proses koordinasi dan penyaringan dengan Disporapar. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak terjadi dalam kegiatan yang menjadi sorotan kali ini.
“Yang harus kita sadari, kegiatan apa pun yang ada dalam lingkup masyarakat Kota Sukabumi, koordinasi dengan semua stakeholder, khususnya Disporapar menyangkut hiburan dan lainnya, perlu ada,” ujar Abdul Kohar. Komisi III juga mencermati respons masyarakat setelah video kegiatan tersebut beredar.
Abdul Kohar menyebut terdapat masyarakat yang menilai kegiatan itu sebagai hiburan biasa, tetapi ada pula yang menganggapnya kurang sesuai dengan nilai dan kepatutan yang selama ini dijunjung masyarakat Kota Sukabumi.
Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar kegiatan serupa tidak kembali menimbulkan keresahan.
“Banyak masyarakat yang keberatan sekiranya tontonan seperti itu diadakan di Kota Sukabumi,” ungkap Abdul Kohar. Ia menambahkan, Kota Sukabumi memiliki karakter masyarakat yang kuat dengan nilai agama, budaya, kesopanan, dan kearifan lokal.
Sehingga kata Abdul Kohar, penyelenggaraan kegiatan publik dinilai perlu mempertimbangkan norma yang hidup di tengah masyarakat.
Komisi III menekankanpembahasan tersebut bukan berarti menolak kegiatan hiburan maupun rekreasi. Yang diharapkan adalah kegiatan yang tetap kreatif, tetapi berlangsung secara sehat, aman, tertib, serta menghormati norma hukum, susila, kesopanan, dan agama.
“Semoga tidak terulang lagi. Kegiatan-kegiatan itu bisa diterima semua pihak dan menghargai etika serta moral yang dijunjung tinggi masyarakat Kota Sukabumi,” kata Abdul Kohar.
Komisi III berharap evaluasi bersama ini dapat menjadi pijakan agar setiap kegiatan publik di Kota Sukabumi ke depan dilaksanakan dengan koordinasi yang lebih baik dan tetap memperhatikan karakter sosial serta nilai-nilai masyarakat.
