Wali Kota Sukabumi Lantik 62 Pejabat Administrator hingga Fungsional, Birokrasi Dituntut Lebih Profesional – SUKABUMI KINI

Senin, 2 November 2026

Wali Kota Sukabumi Lantik 62 Pejabat Administrator hingga Fungsional, Birokrasi Dituntut Lebih Profesional

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan pentingnya kejujuran, keadilan, dan kebenaran dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pesan tersebut disampaikan saat melantik 62 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (2/11/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang berlangsung pukul 10.00 WIB itu mencakup 10 pejabat eselon III, 30 pejabat eselon IV, dan 22 pejabat fungsional. Ayep mengatakan, penataan jabatan merupakan bagian dari kewenangan wali kota sekaligus upaya membenahi birokrasi dan memperkuat tanggung jawab aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan.

“ Saya menekankan agar para pejabat bersikap jujur, menegakkan keadilan, dan kebenaran dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ungkap Ayep. Pelantikan ini merupakan prerogatif wali kota, termasuk penataan jabatan bagi pejabat yang telah menduduki posisi lebih dari lima tahun.

Jika masa jabatan hendak diperpanjang kata Ayep harus ada izin dari BKN,” tegas Ayep. Di hadapan para pejabat yang baru dilantik, ia juga menyoroti tiga persoalan prioritas yang harus segera ditangani bersama seluruh kepala perangkat daerah, yakni stunting, pengangguran, dan kemiskinan.

Menurut Ayep, persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius, terukur, dan melibatkan kolaborasi lintas perangkat daerah. Berdasarkan data hingga Semester I 2026, Kota Sukabumi mencatat 1.626 kasus stunting yang tersebar di tujuh kecamatan.

Kecamatan Baros menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 433 kasus. Disusul Warudoyong sebanyak 366 kasus, Cibeureum 239 kasus, Citamiang 165 kasus, Lembursitu 157 kasus, Cikole 153 kasus, dan Gunung Puyuh 113 kasus.

Selain stunting, persoalan pengangguran juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Data agregat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat sebanyak 10.367 warga berusia 18–35 tahun berstatus belum atau tidak bekerja.

Angka tersebut menjadi gambaran tantangan pembangunan yang perlu dijawab melalui kebijakan dan program yang tepat sasaran. Ayep mengingatkan bahwa jabatan pemerintahan bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui hasil kerja nyata.

Ia meminta para pejabat menjalankan tugas secara profesional, berlandaskan data dan keilmuan, serta tidak menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Menurut Ayep, penegakan kebenaran harus tercermin dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan.

Sementara itu, kejujuran harus diwujudkan melalui pelaporan kinerja dan pengelolaan keuangan yang akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, praktik manipulasi, penggelembungan anggaran atau mark-up, hingga rekayasa data tidak boleh terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui penataan jabatan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Para pejabat yang baru dilantik pun dituntut tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menghadirkan solusi nyata bagi persoalan masyarakat, terutama dalam penanganan stunting, pengangguran, dan kemiskinan.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Wali Kota Sukabumi Lantik 62 Pejabat Administrator hingga Fungsional, Birokrasi Dituntut Lebih Profesional

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan pentingnya kejujuran, keadilan, dan kebenaran dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pesan tersebut disampaikan saat melantik 62 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (2/11/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang berlangsung pukul 10.00 WIB itu mencakup 10 pejabat eselon III, 30 pejabat eselon IV, dan 22 pejabat fungsional. Ayep mengatakan, penataan jabatan merupakan bagian dari kewenangan wali kota sekaligus upaya membenahi birokrasi dan memperkuat tanggung jawab aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan.

“ Saya menekankan agar para pejabat bersikap jujur, menegakkan keadilan, dan kebenaran dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ungkap Ayep. Pelantikan ini merupakan prerogatif wali kota, termasuk penataan jabatan bagi pejabat yang telah menduduki posisi lebih dari lima tahun.

Jika masa jabatan hendak diperpanjang kata Ayep harus ada izin dari BKN,” tegas Ayep. Di hadapan para pejabat yang baru dilantik, ia juga menyoroti tiga persoalan prioritas yang harus segera ditangani bersama seluruh kepala perangkat daerah, yakni stunting, pengangguran, dan kemiskinan.

Menurut Ayep, persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius, terukur, dan melibatkan kolaborasi lintas perangkat daerah. Berdasarkan data hingga Semester I 2026, Kota Sukabumi mencatat 1.626 kasus stunting yang tersebar di tujuh kecamatan.

Kecamatan Baros menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 433 kasus. Disusul Warudoyong sebanyak 366 kasus, Cibeureum 239 kasus, Citamiang 165 kasus, Lembursitu 157 kasus, Cikole 153 kasus, dan Gunung Puyuh 113 kasus.

Selain stunting, persoalan pengangguran juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Data agregat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat sebanyak 10.367 warga berusia 18–35 tahun berstatus belum atau tidak bekerja.

Angka tersebut menjadi gambaran tantangan pembangunan yang perlu dijawab melalui kebijakan dan program yang tepat sasaran. Ayep mengingatkan bahwa jabatan pemerintahan bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui hasil kerja nyata.

Ia meminta para pejabat menjalankan tugas secara profesional, berlandaskan data dan keilmuan, serta tidak menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Menurut Ayep, penegakan kebenaran harus tercermin dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan.

Sementara itu, kejujuran harus diwujudkan melalui pelaporan kinerja dan pengelolaan keuangan yang akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, praktik manipulasi, penggelembungan anggaran atau mark-up, hingga rekayasa data tidak boleh terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui penataan jabatan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Para pejabat yang baru dilantik pun dituntut tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menghadirkan solusi nyata bagi persoalan masyarakat, terutama dalam penanganan stunting, pengangguran, dan kemiskinan.

Berita Lainnya

1001316318
Wali Kota Sukabumi Lantik 62 Pejabat Administrator hingga Fungsional, Birokrasi Dituntut Lebih Profesional
IMG 20261101 WA0047
Anggota DPRD Kota Sukabumi Abdul Kohar Serap Aspirasi Warga di Reses, dari Pemekaran RW hingga Nasib Guru Ngaji
IMG 20261101 WA0042
Kebakaran Lahan di Cikundul Sukabumi, Damkar dan BPBD Berhasil Padamkan Api dalam Satu Jam
Screenshot 20261101 123956 Gallery
Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid Soroti BPJS Nonaktif Saat Reses, Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Kesehatan Warga
Screenshot 20261031 153036 Gallery
Museum Pegadaian Jadi Ruang Belajar Sejarah, Anak-anak Tipar Mengisi Waktu Senggang dengan Wisata Edukasi

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top