Home > Kabar

Tertibkan Ratusan Baliho di Jalanan, Pemkot Sukabumi Pastikan tak Tebang Pilih

Target penertiban ini berkaitan dengan keindahan dan kebersihan kota serta harus sesuai ketentuan yang ada.
Upaya penertiban baliho yang dilakukan Satpol PP Kota Sukabumi Kamis (8/8/2024).dok Satpol PP Kota Sukabumi
Upaya penertiban baliho yang dilakukan Satpol PP Kota Sukabumi Kamis (8/8/2024).dok Satpol PP Kota Sukabumi

SUKABUMI--Pemkot Sukabumi melalui Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi menggencarkan penertiban baliho di jalanan pusat kota mulai Kamis (8/8/2024). Upaya ini dipastikan tidak tebang pilih mengingat musim politik tahun ini.

'' Penertiban ini menjalankan perda tentang ketertiban umum, yang ditindaklanjuti surat edaran wali kota. Selanjutnya Satpol PP dan seluruh unsur baik kelurahan, kecamatan, dishub dan PLN menindaknya,'' ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji kepada wartawan, Kamis (8/8/2024) malam. Ia mengatakan ada beberapa yang tidak diperbolehkan memasang baliho di tempat tertentu dan nantinya bawaslu dan KPU menetapkan mana saja yang boleh.

Target penertiban ini terang Kusmana berkaitan dengan keindahan dan kebersihan kota serta harus sesuai ketentuan yang ada. Misalnya tidak boleh di memaku di pohon, tiang listrik, tempat pemerintahn dan dalam perda ada ketentua serta bawaslu dan KPU pun mengaturnya.

'' Kami tidak melarang, tapi ada aduan masyarakat dan jangan sampai pemerintah dianggap diam saja,'' ungkap Kusmana. Di musim politik saat ini boleh memasang baliho, namun yang terpenting tertib dan keindahan berjalan.

Kusmana menjamin penertiban ini berlaku untuk semua. '' Ketika sudah ditetapkan pasangan calon dan masa kampanye maka kita lihat kondisinya,'' jelasnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan menerangkan, penertiban ini sebenarnya rutin dilaksanakan dan bukan hanya kali ini saja. '' Dasarnya perda keteriban umum, perda perhubungan dan perda lingkungan hidup,'' katanya.

Hal ini lanjut Yogi, diperkuat pada 1 Agustus 2024 dengan terbitnya surat edaran wali kota tentang larangan penempatan baliho di taman, pohon, dan sarana publik lainnya. Sehingga pada Kamis ini melakukan penertiban baliho.

'' Hasilnya jumlah baliho dan yang lainnya yang ditertibkan sebanyak 979 buah,'' kata Yogi. Ia mengatakan, ada dua tim yang diterjunkan ke lapangan yang merupaka petugas gabungan seperti asosiasi perusahaan jasa telokomunukasi, dishub, DLH, DPUTR, Kesbang, dan lain sebagainya.

Menurut Yogi, ada dua rute penertiban pertama yakni Jalan Arif Rahman Hakim, Bhayangkara batas kota Selabintana, Siliwangi, dan Ahmad Yani. Rute kedua Arif Rahman Hakim, Sudirman, Veteran, Suryakencana, dan Syamsudin SH.

'' Intinya penertiban di titik pusat kota,'' cetus Yogi. Pemasangan baliho yang ditertibkan yaitu di temoat dilarang tiang listrik, telkom yang fungsunta hanya untuk penyangga listrik dan telkom, di taman, pohon, dan rambu lalu lintas.

Yogi mengakui, ada kejadian pada Kamis sore yang memasang kembali baliho di jalanan yang telah ditertibkan. Sehingga petugas kembali menertibkannya kembali.

'' Penertiban ini rencanamya dilalukan enam hingga sepuluh hari untuk seluruh kota,'' ungkap Yogi. Hal ini belum termasuk jika ada pengaduan dari warga.

Lebih lanjut Yogi menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi penertiban ke partai politik, organisasi, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha. Sehingga sudah ada pemberitahuan kepada warga agar pebertiban berjalan baik. Riga Nurul Iman

× Image