Home > Kabar

RSUD di Sukabumi Tetap Berikan Kemudahan Layanan Warga dan Mengacu Regulasi Pusat Soal UHC

UHC itu harus dilaksanakan juga di pemda, bahkan Kota Sukabumi mendapatkan penghargaan.
RSUD Al Mulk Kota Sukabumi
RSUD Al Mulk Kota Sukabumi

SUKABUMI--Layanan kesehatan di RSUD Al Mulk Kota Sukabumi tetap memberikan kemudahan kepada warga baik yang BPJS aktif maupun yang non aktif dan belum memilikinya. Di mana, rumah sakit tipe D tersebut diharuskan mengikuti kebijakan pusat terkait keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC).

'' Untuk pelayanan rumah sakit Al Mulk khusus warga Kota Sukabumi memang dari program awal berdiri Al Mulk dengan program Cetek (Cukup E-KTP dan Kartu Keluarga-red),'' ujar Direktur Utama RSUD Al Mulk Munifah Budi Isnaeni. Dengan cukup KTP dan KK warga Kota Sukabumi bisa mendapatkan pelayanan dibiayai oleh pemerintah daerah dan masih bisa berjalan.

Namun kata Munifah, kini memang ada perbedaannya karena berdasarkan Perwal Nomor 94 tahun 2021 bahwa dengan adanya Universal Health Coverage (UHC) seluruh warga hampir 98 persen warga yang tidak mampu harus punya BPJS. Tapi masih ada juga yang warga yang belum punya dan juga mungkin non aktif.

'' Itu masih mendapatkan program dari pemda untuk melanjutkan program Cetek tersebut. Dengan mekanisme ketika masuk ke rawat jalan karena kami merupakan rumah sakit, jadi harus mempunyai rujukan dari faskes satu baik puskesmas atau dari dokter praktek,'' ungkap Munifah. Sehingga warga mendapat pelayanan dari empat dokter spesialis yang ada di rumah sakit Al-Mulk.

Apabila kata Munifah, ada pasien kegawatdaruratan masih dilayani 24 jam untuk warga yang belum punya BPJS atau BPJS nya tidak aktif dilayani. Sementara untuk pasien yang harus dirawat inap ketika belum punya BPJS atau tidak aktif, maka tetap dilayani dan nanti berproses untuk mendapatkan BPJS PBI melalui persyaratan administrasinya.

'' Untuk ICU dan tindakan operasi itu salah satu yang dikecualikan terkait dengan pendanaan yang mungkin juga terbatas,'' kata Munifah. Untuk pasien yang ICU dan juga dioperasi itu memang bisa mengurus BPJS PBI sehingga tidak masalah masih bisa. Akan tetapi kalau tidak mengurus dan kemudian tidak bersedia mengurus persyaratannya mungkin akhirnya harus biaya sendiri.

Menurut Munifah, mendaftarkan pasien menjadi BPJS PBI mengacu pada kebijakan pusat karwna pemerintah daerah tentunya harus mengikuti kebijakan pusat juga. '' UHC itu harus dilaksanakan juga di pemda, bahkan Kota Sukabumi mendapatkan penghargaan,'' katanya.

Jadi lanjut Munifah, pembiayaan BPJS dibayarkan pemda. Sehinhga apabila masih menggunakan KTP dan KK jadi double anggaran dan menyalahi ketentuan yang ada. Riga Nurul Iman

× Image