Home > Kabar

Kenaikan UMK Kota Sukabumi Tahun 2025 Mulai Disosialisasikan

UMK Kota Sukabumi tahun depan naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.018.634,94.
Diseminasi UMK Kota Sukabumi tahun 2025 digencarkan di Hotel Balcony.
Diseminasi UMK Kota Sukabumi tahun 2025 digencarkan di Hotel Balcony.

SUKABUMI--Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 Kota Sukabumi mulai disosialisasikan kepasa masyarakat. Di mana, penetapan UMK di Jabar dilakujan Pj Gubernur Jabar pada 18 Desember 2024 lalu.

Hal ini ditindaklanjuti dengan kegiatan Diseminasi UMK yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi pada 19 Desember 2024 di Hotel Horison. Acara ini berlangsung dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk mediator ahli madya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan pimpinan perusahaan, serta unsur serikat pekerja.

Seperti diketahui, UMK Sukabumi Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 pada 18 Desember 2024.

" UMK Kota Sukabumi tahun depan naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.018.634,94. Ini adalah hasil kerja keras Dewan Pengupahan Kota Sukabumi, yang telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi masyarakat," ujar Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan UMK ini secara adil dan berimbang.

Kusmana memahami kebijakan ini harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Jika kebijakan ini tidak diterima baik oleh pengusaha, bisa memicu PHK. Sebaliknya, jika tidak memuaskan pekerja, berpotensi memunculkan demonstrasi.

Lebih lanjut Kusmana menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. " Melalui sinergi yang baik, kita dapat membangun hubungan industrial yang harmonis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini diperlukan untuk memastikan masa depan kerja yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan di Kota Sukabumi," jelasnya.

Kusmana berharap dengan pelaksanaan UMK yang baru ini, iklim usaha di Kota Sukabumi tetap kondusif, memberikan manfaat bagi semua pihak. Perusahaan tetap dapat tumbuh, sementara pekerja mendapatkan hak yang layak. '' Mari kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga kerja di Kota Sukabumi," pungkasnya. Riga Nurul Iman

× Image