Home > Kabar

DPRD Kota Sukabumi Gerak Cepat Dorong Formulasi Penyerahan Ijazah yang Ditahan

Ke depan diformulasikan kompensasi dari tunggakan siswa yang dibayarkan pemprov seperti apa.
Pertemuan Komisi III DPRD Kota Sukabumi dengan Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Kota Sukabumi dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Disdik Jabar di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Kamis (30/1/2025)
Pertemuan Komisi III DPRD Kota Sukabumi dengan Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Kota Sukabumi dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Disdik Jabar di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Kamis (30/1/2025)

SUKABUMI--Kalangan DPRD Kota Sukabumi langsung bergerak dalam menyikapi masalah ijazah yang ditahan sekolah. Salah satunya mendorong formulasi penyerahan ijazah khususnya di sekolah swasta.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara Komisi III DPRD Kota Sukabumi dengan Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Kota Sukabumi dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Disdik Jabar di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Kamis (30/1/2025). Dalam pertemuan itu hadir pula perwakilan unsur Pemkot Sukabumi.

'' Terkait ijazah yang ditahan untuk diberikan secara gratis, yang sekolah negeri tidak ada masalah tapi sekolah swasta,'' ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdani yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hasil pertemuan diantaranya perlu ada formulasi bagaimana penyerahan ijazah.

Sebab kata Danny, sekolah swasta hidup dan matinya dari iuran siswa beda dengan negeri. Ke depan diformulasikan kompensasi dari tunggakan siswa yang dibayarkan pemprov seperti apa.

'' KCD dan forum sekolah swasta akan mengadakan rapat pertemuan dan mengeluarkan formulasi. Sehingga tidak merugikan sekolah swasta,'' ungkap Danny. Kalau tidak ada kompensasi sekolah swasta dikhawatirkan bangkrut.

Hal ini lanjut Danny, dikarenakan banyak tunggakan dari perjalanan siswa di sekolah disana. Bahkan dari semester satu hingga akhir karena keterbatasan anggaran. Intinya kata Danny, dewan meminta KCD dan sekolah swasta segera keluarkan formula itu sehingga harus cepat.

'' Sebelum tanggal 3 Februari 2025, data tunggakan masuk KCd dan di eksekusi pemprov. Maka ijazah bisa diserahkan khususnya sekolah swasta,'' jelasnya.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, sesuai dengan pergub tidak diperbolekan sama sekali SMA negeri maupun swasta menahan ijazah. '' Kalau melakukannya akan menerima sanksi tidak ada pengiriman BOS provinsi,'' jelasnya.

Wawan menuturkan, dari pengalaman menagani kasus disebutkan apakah betul ijazah ditahan. Namun, sekolah bersumpah tidak akan melanggar pergub dan sekolah ingin mengetahui betulkah anak tidak bisa bayar karena tidak mampu.

'' Seandainya orangtua datang dan bicara ke sekolah, maka sekolah pun akan dibebaskan dan diserahkan ijazah,'' cetus Wawan. Nantinya, kalau ada kasus itu dewan akan advokasi dan sesuai aturan sekolah tidak boleh menahannya.

Ketua Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Kota Sukabumi Budi Supriadi menerangkan, sekolah swasta akan mengikuti arahan dari KDM (Kang Dedi Mulyadi). '' Namun saat ini dari dinas belum ada arahan terkait ijazah bagaimana dan diserahkan seperti apa,'' jelasnya.

Sekolah swasta kata Budi, sedang mendata ijazah yang adandi sekolah. Pasalnya, setiap tahun pasti ada puluhan ijazah yang tertahan dan itu perlu direkap baik nomer seri ijazah, tahun keluar dan berapa besar tunggakan siswa tersebut.

'' Setelah ada arahan dan data lengkap kami koordinasi dengan KCD,'' ungkap Budi. Dalam artian sekolah menunggu tindaklanjut karena dari gubernur Jabar terpilih baru sebatas lisan di media sosial saja.

Budi menuturkan, sebenarnya yang penting orangtua siswa komunikasi dengan datang je sekolah dan tidak akan menahan ijazah. Sebab, nantinya ada solusi dan pasti akan menbantu orangtua siswa. Riga Nurul Iman

× Image