Ketua DPRD Kota Sukabumi Komitmen Kawal Aspirasi Warga Melalui Reses
SUKABUMI-Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda yang sering disapa Kang Wanju menggelar reses masa persidangan Ke II (dua) tahun sidang 2024-2025 di Perum Pepabri, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Selasa (4/1/2025). Dalam momen tersebut Kang Wanju menyerap aspirasi dari warga mulai dari sarana prasarana seperti penanganan sampah, pengaspalan jalan, pengembangan UMKM hingga masalah kelangkaan tabung gas tiga kilogram yang terjadi akhir-akhir ini.
Di acara itu hadir Ketua RW 06 dan RW 07, ketua RT hingga perwakilan pemuda. '' Kami para anggota DPRD melakukan reses pada 1-5 Februari 2025, sehingga hari ini berkumpul dan bersilaturahmi dengan warga,'' ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wawan Juanda. Ia mengatakan mendapat amanah sebagai Ketua DPRD Kota Sukabumi sebagai amanah yang cukup berat karena semakin tinggi tugas, maka semakin berat tugas yang dihadapi.
Kegiatan reses terang Kang Wanju, merupakan kegiatan anggota DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Momen reses merupakan bertemunya anggota DPRD dengan warga secara langsung.
Di awal sambutannya Kang Wanju menyampaikan saat ini pemerintahan masa transisi yakni pergantian kepala daerah dari Pj Wali Kota Sukabumi kepada Wali Kota Sukabumi definitif. '' Diumumkan Kemendagri pelantikan wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi pada 20 Februari 2025 kurang lebih 2 pekan lagi, sebelumnya tanggal 6 Februari,'' ungkapnya.
Pelantikan wali kota/bupati kali ini secara serentak dilakukan oleh presiden karena sebelumnya dilakukan gubernur. Perubahan ini mengacu pada Inpres No 1 tahun 2025 yang intinya penerapan efisiensi anggaran.
Menurut Kang Wanju, saat ini Bappeda tengah membahas penyusunan awal RKPD 2026 menyusun agenda pembangunan RPJMD 2025-2030, dan perubahan RKPD 2025. Ketiganya dilakukan beriringan.
Kang Wanju mengatakan, dalam reses ini disampaikan sosialisasi bahwa di masa transisi ini wali kota terpilih tidak bisa memberikan visi dan misi di 2025 ini secara maksimal. '' Karena ini transisi dan Pak Pj Wali Kota sebelumnya membahas dan tahun ini dieksekusi,'' jelasnya.
Wali kota terpilih lanjut Kang Wanju hanya bisa memasukkan parsial dan baru di RKPD perubahan 2025. Nantinya pada APBD perubahan baru murni dari wali kota terpilih. Sehingga masyarakat harus bisa memahaminya.
'' Terkait aspirasi, saya tidak mau hanya janji iya diusahakan. Tapi ingin saya buktikan dengan anggaran yang dimunculkan langsung,'' kata Kang Wanju. Di mana, pemda dan DPRD ada pokok pokok pikiran yang diatur dalam Permendagri No 86 tahun 2017 dewan memiliki hak budgeting.
Khususnya, untuk advokasi terhadap aspirasi dewan saat reses. Oleh karenanya masyarakat senang dengan angka yang disampaikan dan bisa dieksekusi dalam perubahan APBD 2025 nanti.
'' Apapun aspirasi mengenai anggaran silahkan masuk ke rekening RW dan RT bisa dana hibah yang diadvokasi dewan,'' cetusnya. Intinya, Kang Wanju berkomitmen untuk mengawal aspirasi yang disampaikan warga dalam masa reses. Riga Nurul Iman