Home > Kabar

Implementasi KTR, Pemkot Sukabumi Larang Display Penjualan Rokok di Tempat Penjualan

Larangan juga akan membantu melindungi anak-anak dan remaja dari keinginan mengkonsumsi rokok.
Upaya pembinaan dari petugas, terkait larangan pajangan rokok di tempat-tempat penjualan di Kota Sukabumi.
Upaya pembinaan dari petugas, terkait larangan pajangan rokok di tempat-tempat penjualan di Kota Sukabumi.

SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi secara resmi telah melarang pajangan rokok di tempat-tempat penjualan. Hal ini dalam melindungi masyarakat terutama anak-anak dan remaja serta perempuan dari pengaruh buruk mengkonsumsi rokok dan paparan asap rokok orang lain.

Dari data No Tobacco Community (NOTC) menyebutkan, Jawa Barat provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia hampir mencapai 50 juta jiwa pada tahun 2023 dengan 27 kota/kabupaten. Menurut riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018 Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan prevalensi merokok tertinggi di Indonesia, yaitu 32 persen di atas ratarata nasional (28,9 persen).

Sementara itu, rata-rata konsumsi rokok di Jawa Barat adalah 11,25 batang per hari, hampir sama dengan rata-rata nasional sekitar 12,8 batang/hari. Masalah ini semakin serius karena 75,1 persen perokok di Jawa Barat merokok di dalam ruangan, yang menyebabkan 75,8 persen penduduk terpapar asap rokok di dalam ruangan.

Iklan dan promosi rokok juga masih sering ditemukan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

'' Kini, Pemkot Sukabumi telah melarang Pajangan Rokok di tempat-tempat Penjualan,'' ujar Ketua No Tobacco Community (NOTC), Bambang Priyono dalam keterangan pers, Kamis (27/2/2025). Melalui Peraturan Daerah Kota Sukabumi No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan diperkuat Peraturan Walikota nomor 18 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sukabumi No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Hal ini kata Bambang, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat No 122/KS.01.01/KESRA tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Surat Edaran tersebut memerintahkan kepada seluruh Pemerintah Kota/Kabupaten se-Jawa Barat untuk menimplementasikan KTR. Selain itu memasang tanda KTR di setiap lokasi KTR, melarang menyediakan Tempat Khusus Merokok didalam gedung tertutup.

Berikutnya, melarang reklame iklan rokok dalam maupun luar ruangan serta larangan display/pajangan rokok di tempat penjualan termasuk vape, rokok elektronik dan sejenisnya.

'' Dengan mengimplementasikan Perda KTR, Pemkot Sukabumi menunjukan kepedulian dalam melindungi masyarakat terutama anak-anak dan remaja serta Perempuan dari pengaruh buruk mengkonsumsi rokok dan paparan asap rokok orang lain,'' ungkap Bambang. Larangan iklan rokok dan pajangan rokok ditempat penjualan juga akan membantu melindungi anak-anak dan remaja dari keinginan mengkonsumsi rokok.

Dengan adanya Training Satgas KTR pada Kamis (20/2/2025) lanjut Bambang, No Tobacco Community (NOTC) sangat mengapresiasi Pemkot Sukabumi. Karena ini adalah sebuah usaha yang luar biasa untuk mengimplementasikan KTR di Kota Sukabumi untuk melindungi warganya dari pengaruh buruk mengkonsumsi rokok terutama pada anak-anak dan remaja sebagai generasi penerus bangsa.

'' Follow up training tersebut telah dilakukan juga pada Jumat (21/2/2025) dengan mendatangi beberapa lokasi tempat umum yang menjadi kawasan tanpa rokok, yaitu ritel modern, hotel, café dan resto untuk diberikan pembinaan. Hal ini bertujuan untuk melihat sejauh mana KTR ini diimplementasikan di masing-masing lokasi dan apa hambatan yang ditemui dalam implementasi tersebut.

Harapannya tutur Bambang, agar implementasi KTR di tempat tersebut kedepannya bisa lebih baik lagi. Dalam pembinaan tersebut melihat indikator pada setiap kawasan agar dinyatakan patuh. Indikator dalam KTR tersebut adalah pertama tidak ada orang yang merokok dalam gedung, kedua tidak tercium bau asap rokok di area KTR dan ketiga tidak ditemukan punting rokok diarea KTR. Ke empat, tidak disediakan asbak di area KTR, ke lima tidak ada Ruang Khusus merokok dalam gedung, ke enam tidak ada indikasi Iklan, promosi dan sponsor rokok di area KTR, ketujuh tidak ada penjualan rokok (kecuali ditempat penjualan) dan delapan harus ada penanda KTR.

Sedangkan Indikator pada tempat penjualan adalah pertama tidak ada iklan rokok, kedua tidak ada promosi rokok, ketiga tidak ada sponsor rokok dan ke enlmpat tidak terdapat display rokok dan ke lima harus ada penanda KTR.

Semoga ke depanya Implementasi dan Penegakan Perda KTR Kota Sukabumi bisa berjalan dengan lancar dan didukung oleh seluruh kalangan masyarakat untuk kebaikan Bersama dalam rangka meningkatkan kualitas Kesehatan warga Kota Sukabumi.

'' Dalam implementasi juga tidak hanya Pemerintah yang bergerak,'' ungkap Bambangm tetapi masyarakat juga harus berperan aktif agar Kota Sukabumi terbebas dari paparan asap rokok bisa terwujud. Riga Nurul Iman

× Image