Baru Menjabat, Wali Kota Sukabumi Usulkan Dua Raperda Baru

SUKABUMI--Sebanyak dua peraturan daerah (Perda) diusulkan Pemkot Sukabumi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (4/3/2025) siang. Dua rancangan peraturan daerah Kota Sukabumi tersebut yakni tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembanguan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.
'' Pengusulan raperda sebagai salah satu pelaksanaan amanat dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yaitu untuk menyelenggarakan otonomi daerah dibentuk peraturan daerah,'' ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana. Selain itu juga memberikan kesempatan kepada daerah untuk menetapkan kebijakan dan mengimplementasikan kebijakannya secara mandiri untuk menciptakan pembangunan daerah bagi kesejahteraan rakyat.
Penyusunan raperda ini sebagai pelaksanaan dari program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2025 yang tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 07 tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tahun anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 02 tahun 2025 tentang Lerubahan atas Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 07 tahun 2024 tentang Program Pembentukan Perda Kota Sukabumi tahun anggaran 2025.
Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah lanjut Bobby, pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian. Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah.
'' Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan memupuk sumber pendapatan daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD),'' kata Bobby. Penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD merupakan bentuk investasi pemerintah daerah, sehingga status peralihannya berupa hak kepemilikan.
Artinya terang Bobby, terhadap uang atau barang milik daerah tersebut terjadi pengalihan kepemilikan dari yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan untuk kemudian diperhitungkan sebagai modal (untuk perusahaan umum daerah) atau saham (untuk perusahaan perseroan daerah).
Maksud dan tujuan penyertaan modal pemerintah kepada bumd yaitu untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya. Riga Nurul Iman