Tertibkan Baliho Ilegal, Sukabumi Komitmen Tegakkan Hukum dan Genjot PAD

SUKABUMI--Pemkot Sukabumi menggencarkan penertiban terhadap papan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan tersebut merupakan bagian dalam menciptakan tata kelola kota yang tertib dan estetis. Penertiban ini misalnya di kawasan Degung Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Jumat (25/4/2025).
'' Ini menjadi strategi penting dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penegakan kepastian hukum,'' ujar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang meninjau langsung penertiban. Salah satu tujuan utama dari penertiban reklame tanpa izin adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pajak dan retribusi daerah karana reklame ilegal yang tidak membayar pajak merugikan pendapatan kota.
Sebab lanjut Ayep, setiap rupiah dari pajak reklame seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan publik, dan program sosial. " Pemiliknya tidak memiliki izin ,maka akan ditutup setiap baliho yang tidak berizin. Ini secara konstitusional karena wali kota dan Wakilnya dipilih secara konstitusional. Undang-undang dan aturan yang harus dikedepankan," ungkapnya.
Selain aspek fiskal terang Ayep, upaya ini juga dilakukan untuk menjaga estetika kota. Reklame yang dipasang tanpa izin cenderung sembarangan dan tidak sesuai dengan tata ruang yang direncanakan serta menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu kenyamanan warga.
Wakil Wali Kota Bobby Maulanan menambahkan, semua baliho yang ilegal akan ditertibkan. Upaya ini untuk menjadikan kota bersih dan nyaman.
'' Pemkot akan terus melakukan pembersihan sampah, rumput, termasuk barangkal/batu kerikil di bahu dan badan jalan,'' jelas Bobby. Dengan penertiban ini, pemerintah berharap wajah Kota Sukabumi bisa tampil lebih rapi, tertib, dan enak dipandang—mendukung citra kota yang nyaman untuk dihuni dan dikunjungi. Riga Nurul Iman