Home > Kabar

Anggota Bapemperda DPRD Sukabumi Soroti Penggunaan Lapang Merdeka

Penggunaan Lapang Merdeka Kota Sukabumi masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2017 terutama Pasal 3.
Anggota DPRD Kota Sukabumi Abdul Kohar.
Anggota DPRD Kota Sukabumi Abdul Kohar.

SUKABUMI--Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi Abdul Kohar menyoroti penggunaan Lapang Merdeka (Lapdek) yang akhir-akhir ini banyak digelar berbagai event. Ia meminta agar penggunaan sarana umum tersebut mengikuti ketentuan yang ada.

Dalam pernyataannya, Abdul Kohar mengatakan penggunaan Lapang Merdeka masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2017 terutama Pasal 3 yang melarang penggunaan Lapdek untuk hiburan seperti panggung musik. Jangan sampai, pelanggaran dilakukan oleh pihak penyelenggara pemerintahan sendiri.

“ Jika terjadi ini bukan hanya melanggar aturan, namun dikhawatirkan mengkhianati kepercayaan publik,'' ujar Abdul Kohar. Sebab, ketika pemerintah sendiri yang melanggar, bagaimana masyarakat bisa mempercayai pada aturan yang berlaku.

Sebagai anggota DPRD, Abdul Kohar mengingatkan fungsi pengawasan bukan sekadar formalitas. Pasalnya, ketika pelanggaran dibiarkan, maka itu sama dengan membenarkan adanya pengabaian tata kelola dan berpotensi pemerintah bisa kehilangan legitimasi moral di mata rakyat.

Abdul Kohar menuturkan, bila dianggap ketentuan tersebut tidak relevan lagi maka dapat direvisi. Namun bila ketentuan masih berlaku jangan dilanggar.

Menurut Abdul Kohar, ketika masyarakat melihat hukum hanya berlaku satu arah akan muncul distrust. '' Saya dan Anggota DPRD Kota Sukabumi, menyerukan agar kejadian ini menjadi refleksi bersama,'' jelasnya.

Pemerintah lanjut Abdul Kohar harus introspeksi, DPRD harus bersuara, dan publik berhak bertanya. Intinya, setiap kebijakan harus berlandaskan pada ketentuan yang berlaku.

× Image