Disdikbud Kota Sukabumi : Wisuda maupun Perpisahan di Sekolah Jangan Beratkan Siswa – SUKABUMI KINI

Kamis, 21 Mei 2026

Disdikbud Kota Sukabumi : Wisuda maupun Perpisahan di Sekolah Jangan Beratkan Siswa

SUKABUMI— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola lembaga pendidikan jenjang TK, SD hingga SMP, yang berisikan imbauan penyelenggaraan perpisahan sekolah atau wisuda. Dalam imbauannya berisi agar wisuda maupun perpisahan dilaksanakan secara sederhana agar tidak memberatkan orang tua siswa.

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat menerangkan, dalam surat edaran dicantumkan imbauan agar lokasi perpisahan dilaksanakan di areal sekolah. Khususnya menggunakan fasilitas sekolah serta lebih diarahkan untuk menampilkan kreativitas siswa.

“Tentunya perpisahan atau wisuda difasilitasi oleh sekolah. Saya tidak mengharapkan adanya pungutan-pungutan kepada orang tua siswa,” terang Punjul. Ia pun menyampaikan disdikbud tidak akan segan untuk melakukan evaluasi dan tindakan, jika terjadi pelanggaran terhadap isi surat edaran tersebut.

Sanksi itu lanjut Punjul yang relevan dan ada tingkatan dari sejak preventif, persuasif, pembinaan. Dan kalau masih ada pelanggaran yang sifatnya berat, itu ada sanksi administrasi atau yang lainnya.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Disdikbud Kota Sukabumi : Wisuda maupun Perpisahan di Sekolah Jangan Beratkan Siswa

SUKABUMI— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola lembaga pendidikan jenjang TK, SD hingga SMP, yang berisikan imbauan penyelenggaraan perpisahan sekolah atau wisuda. Dalam imbauannya berisi agar wisuda maupun perpisahan dilaksanakan secara sederhana agar tidak memberatkan orang tua siswa.

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat menerangkan, dalam surat edaran dicantumkan imbauan agar lokasi perpisahan dilaksanakan di areal sekolah. Khususnya menggunakan fasilitas sekolah serta lebih diarahkan untuk menampilkan kreativitas siswa.

“Tentunya perpisahan atau wisuda difasilitasi oleh sekolah. Saya tidak mengharapkan adanya pungutan-pungutan kepada orang tua siswa,” terang Punjul. Ia pun menyampaikan disdikbud tidak akan segan untuk melakukan evaluasi dan tindakan, jika terjadi pelanggaran terhadap isi surat edaran tersebut.

Sanksi itu lanjut Punjul yang relevan dan ada tingkatan dari sejak preventif, persuasif, pembinaan. Dan kalau masih ada pelanggaran yang sifatnya berat, itu ada sanksi administrasi atau yang lainnya.

Berita Lainnya

IMG 20260521 WA0031
KPID Jabar dan Diskominfo Sukabumi Perkuat Etika Penyiaran saat Liputan Bencana
IMG 20260521 WA0007
Akselerasi Kesiapan EPSS 2026, Pemkot Sukabumi Gelar Simulasi Penilaian Mandiri Lintas Sektoral
Screenshot 20260520 200716 WhatsApp
Dirasakan Warga hingga Gang Permukiman, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Komitmen Perjuangkan P2RW
Screenshot 20260520 163126 Instagram
Ketua DPRD Kota Sukabumi Kang Wanju Ikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tingkat Kota di Balaikota
Video 20260520 115334(1)
DPRD Kota Sukabumi Janji Kawal Aspirasi RT/RW, P2RW Dipastikan Tetap Berlanjut

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top