Disdikbud Kota Sukabumi : Wisuda maupun Perpisahan di Sekolah Jangan Beratkan Siswa – SUKABUMI KINI

Selasa, 6 Oktober 2026

Disdikbud Kota Sukabumi : Wisuda maupun Perpisahan di Sekolah Jangan Beratkan Siswa

SUKABUMI— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola lembaga pendidikan jenjang TK, SD hingga SMP, yang berisikan imbauan penyelenggaraan perpisahan sekolah atau wisuda. Dalam imbauannya berisi agar wisuda maupun perpisahan dilaksanakan secara sederhana agar tidak memberatkan orang tua siswa.

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat menerangkan, dalam surat edaran dicantumkan imbauan agar lokasi perpisahan dilaksanakan di areal sekolah. Khususnya menggunakan fasilitas sekolah serta lebih diarahkan untuk menampilkan kreativitas siswa.

“Tentunya perpisahan atau wisuda difasilitasi oleh sekolah. Saya tidak mengharapkan adanya pungutan-pungutan kepada orang tua siswa,” terang Punjul. Ia pun menyampaikan disdikbud tidak akan segan untuk melakukan evaluasi dan tindakan, jika terjadi pelanggaran terhadap isi surat edaran tersebut.

Sanksi itu lanjut Punjul yang relevan dan ada tingkatan dari sejak preventif, persuasif, pembinaan. Dan kalau masih ada pelanggaran yang sifatnya berat, itu ada sanksi administrasi atau yang lainnya.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Disdikbud Kota Sukabumi : Wisuda maupun Perpisahan di Sekolah Jangan Beratkan Siswa

SUKABUMI— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola lembaga pendidikan jenjang TK, SD hingga SMP, yang berisikan imbauan penyelenggaraan perpisahan sekolah atau wisuda. Dalam imbauannya berisi agar wisuda maupun perpisahan dilaksanakan secara sederhana agar tidak memberatkan orang tua siswa.

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat menerangkan, dalam surat edaran dicantumkan imbauan agar lokasi perpisahan dilaksanakan di areal sekolah. Khususnya menggunakan fasilitas sekolah serta lebih diarahkan untuk menampilkan kreativitas siswa.

“Tentunya perpisahan atau wisuda difasilitasi oleh sekolah. Saya tidak mengharapkan adanya pungutan-pungutan kepada orang tua siswa,” terang Punjul. Ia pun menyampaikan disdikbud tidak akan segan untuk melakukan evaluasi dan tindakan, jika terjadi pelanggaran terhadap isi surat edaran tersebut.

Sanksi itu lanjut Punjul yang relevan dan ada tingkatan dari sejak preventif, persuasif, pembinaan. Dan kalau masih ada pelanggaran yang sifatnya berat, itu ada sanksi administrasi atau yang lainnya.

Berita Lainnya

Screenshot 20261005 124600 Instagram
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka
Screenshot 20261005 122248 Google
Pemkot Sukabumi Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga Desember 2026
IMG 20261004 WA0002
Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan
Screenshot 20261004 155959 Instagram
Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup
Screenshot 20261004 155020 Instagram
Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top