Miris, Lansia di Sukabumi Diduga Hamili Anak di Bawah Umur – SUKABUMI KINI

Kamis, 21 Mei 2026

Miris, Lansia di Sukabumi Diduga Hamili Anak di Bawah Umur

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Polres Sukabumi Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal <span;>mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Di mana, seorang lansia berinisial AS (72 tahun), asal Cianjur diduga menghamili seorang bocah perempuan berusia 13 tahun asal Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

“Awalnya ayah korban curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya. Sehingga pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke rumah praktik bidan di Desa Sasagaran untuk diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar kepada wartawan, Kamis (16/4/2026) lalu. Hasilnya, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan.

Setelah ditanya ayahnya kata Sujana, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku yang menghamilinya adalah seorang pria lansia yang sering dipanggil ‘A’ atau AS. Atas kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota.

Dari hasil pemeriksaan terang Sujana, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memberikan iming-iming uang tunai kepada korban. “Pelaku awalnya memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya. Berdasarkan keterangan sementara, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali,” jelasnya.

Dalam melakukan aksinya tutur Sujana, pelaku AS melontarkan ancaman agar korban tidak mengadu kepada orang tuanya. Hal inilah yang membuat kasus tersebut sempat tersimpan rapat selama berbulan-bulan hingga usia kandungan korban membesar.

Terduga pelaku AS diamankan di Mapolsek Kebonpedes pada Selasa (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diantar langsung keponakannya sendiri yang merasa keberatan dengan perbuatan terduga pelaku.

Polisi sambung Sujana, mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua lembar hasil visum et repertum, satu stel pakaian milik korban, satu lembar akta lelahiran dan kartu keluarga (KK).

“Terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terang Sujana.

Polisi lanjut dia mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. R.Achmad

Berita Lainnya

Kategori Berita

Miris, Lansia di Sukabumi Diduga Hamili Anak di Bawah Umur

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Polres Sukabumi Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal <span;>mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Di mana, seorang lansia berinisial AS (72 tahun), asal Cianjur diduga menghamili seorang bocah perempuan berusia 13 tahun asal Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

“Awalnya ayah korban curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya. Sehingga pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke rumah praktik bidan di Desa Sasagaran untuk diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar kepada wartawan, Kamis (16/4/2026) lalu. Hasilnya, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan.

Setelah ditanya ayahnya kata Sujana, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku yang menghamilinya adalah seorang pria lansia yang sering dipanggil ‘A’ atau AS. Atas kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota.

Dari hasil pemeriksaan terang Sujana, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memberikan iming-iming uang tunai kepada korban. “Pelaku awalnya memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya. Berdasarkan keterangan sementara, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali,” jelasnya.

Dalam melakukan aksinya tutur Sujana, pelaku AS melontarkan ancaman agar korban tidak mengadu kepada orang tuanya. Hal inilah yang membuat kasus tersebut sempat tersimpan rapat selama berbulan-bulan hingga usia kandungan korban membesar.

Terduga pelaku AS diamankan di Mapolsek Kebonpedes pada Selasa (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diantar langsung keponakannya sendiri yang merasa keberatan dengan perbuatan terduga pelaku.

Polisi sambung Sujana, mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua lembar hasil visum et repertum, satu stel pakaian milik korban, satu lembar akta lelahiran dan kartu keluarga (KK).

“Terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terang Sujana.

Polisi lanjut dia mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. R.Achmad

Berita Lainnya

IMG 20260521 WA0007
Akselerasi Kesiapan EPSS 2026, Pemkot Sukabumi Gelar Simulasi Penilaian Mandiri Lintas Sektoral
Screenshot 20260520 200716 WhatsApp
Dirasakan Warga hingga Gang Permukiman, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Komitmen Perjuangkan P2RW
Screenshot 20260520 163126 Instagram
Ketua DPRD Kota Sukabumi Kang Wanju Ikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tingkat Kota di Balaikota
Video 20260520 115334(1)
DPRD Kota Sukabumi Janji Kawal Aspirasi RT/RW, P2RW Dipastikan Tetap Berlanjut
IMG 20260520 WA0030
Datangi DPRD, Ratusan Ketua RT dan RW Kota Sukabumi Tuntut P2RW Lanjut hingga Minta Dana Insentif tak Telat

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top