Oleh: H Ridwan, Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi/ Fraksi PKS
Pendidikan adalah urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi fondasi kemajuan sebuah daerah. Di Kota Sukabumi, kita bangga dengan indeks pembangunan manusia yang terus tumbuh. Namun, di balik angka-angka statistik tersebut, ada satu pilar yang seringkali berdiri di posisi rentan: Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Saat ini, DPRD Kota Sukabumi tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Langkah ini bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan ekosistem pendidikan kita tetap sehat dan berwibawa.
Perlindungan yang Menyeluruh dan Inklusif
Satu hal yang perlu digarisbawahi dalam Raperda ini adalah cakupannya yang luas. Perlindungan ini tidak hanya ditujukan bagi para guru yang mengajar di depan kelas. Perda ini dirancang untuk melindungi seluruh Tenaga Kependidikan yang menjadi garda pendukung sekolah.
Artinya, personel keamanan (security), petugas kebersihan (OB), hingga penjaga sekolah termasuk dalam pihak yang wajib terlindungi. Mereka adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan. Tanpa mereka, lingkungan sekolah tidak akan aman dan nyaman. Oleh karena itu, jaminan perlindungan dari intimidasi, kekerasan, maupun perlakuan tidak adil harus menyentuh setiap individu yang bekerja di lingkungan sekolah tanpa terkecuali.
Mengapa Kita Butuh Perda Ini?
Fenomena kriminalisasi guru dan tekanan psikis dalam menjalankan tugas kian marak terjadi di berbagai daerah. Tanpa payung hukum yang spesifik di tingkat lokal, guru seringkali merasa “berjalan di atas titian tipis” saat mencoba mendisiplinkan siswa atau menjalankan kebijakan sekolah.
Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum. Kita ingin guru-guru di Kota Sukabumi bisa mengajar dengan tenang, tanpa dihantui rasa takut akan tuntutan hukum yang tidak proporsional selama mereka bekerja sesuai dengan kode etik dan standar operasional prosedur (SOP).
Manfaat Nyata bagi Guru dan Masyarakat.
Lantas, apa manfaat konkret yang akan dirasakan jika Perda ini disahkan?
– Perlindungan Hukum (Legal Protection):
Adanya bantuan hukum atau pendampingan bagi guru yang menghadapi masalah terkait profesinya. Ini sangat penting agar guru tidak merasa sendirian saat berhadapan dengan konflik hukum.
– Keamanan dan Keselamatan Kerja:
Mengatur perlindungan dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, atau intimidasi dari pihak mana pun, baik itu dari wali murid maupun lingkungan sekitar.
– Kesejahteraan dan Jaminan Karier:
Selain perlindungan fisik dan hukum, Perda ini juga menjadi landasan untuk memastikan hak-hak administratif dan kesejahteraan tenaga kependidikan (termasuk honorer) diperhatikan secara proporsional sesuai kemampuan daerah.
– Meningkatkan Mutu Pendidikan:
Guru yang merasa terlindungi akan lebih fokus pada inovasi pembelajaran. Ketika tekanan eksternal berkurang, kreativitas dalam mendidik akan meningkat. Ujung-ujungnya, siswa pulalah yang paling diuntungkan.
Dampak bagi Kota Sukabumi
Bagi Pemerintah Kota Sukabumi, Perda ini adalah instrumen untuk menciptakan ketertiban di lingkungan sekolah. Sekolah akan memiliki panduan jelas mengenai batasan hak dan kewajiban antara pendidik, siswa, dan orang tua. Ini adalah langkah preventif agar gesekan sosial di ranah pendidikan dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah yang legal dan bermartabat.
Penutup
Menghadirkan Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan adalah bentuk penghormatan tertinggi kita kepada para pahlawan tanpa tanda jasa. Kita tidak ingin mendengar lagi ada guru yang takut mendidik karena ancaman hukum, atau tenaga administrasi yang terabaikan haknya.
Melalui Pansus DPRD yang sedang berjalan, mari kita kawal agar produk hukum ini lahir sebagai solusi nyata, bukan sekadar dokumen di atas meja. Karena pada akhirnya, melindungi guru berarti melindungi masa depan anak-anak Kota Sukabumi.


