SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Komisi III DPRD Kota Sukabumi menyoroti polemik penggunaan Stadion Suryakencana pascakonser yang sempat viral di media sosial. Dalam rapat bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, dewan merekomendasikan penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) yang lebih rinci untuk mengatur penggunaan stadion ke depan.
Pertemuan tersebut digelar di ruang sidang DPRD Kota Sukabumi, Selasa (28/4/2026), dan dihadiri Ketua Komisi III Bambang Herawanto beserta anggota, Kepala Disporapar Rahmat Sukandar, serta Kabag Hukum Setda Yudi Pebriansyah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi Bambang Herawanto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat yang beredar di media sosial terkait dugaan kerusakan lapangan stadion setelah kegiatan konser. Selain itu, muncul pula kemarin di sosmed respon dari salah satu warga masyarakat yang mungkin sebagai salah satu EO lokal.
“Kami ingin mengklarifikasi terkait regulasi penggunaan aset, termasuk retribusi yang sempat simpang siur antara Rp17 juta dan Rp34 juta,” ujar Bambang yang didampingi Anggota Komisi III Agus Samsul kepada wartawan. Ia mengatakan pada prinsipnya DPRD mendukung pemanfaatan Stadion Suryakencana tidak hanya untuk olahraga, tetapi juga kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Bambang menilai perlu adanya penguatan aturan teknis agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Ke depan harus dibuat kesepakatan yang lebih detail dan formal. Jangan sampai muncul perdebatan ketika terjadi masalah,” katanya.
Bambang mengungkapkan, dalam kasus sebelumnya, penggunaan stadion belum dilengkapi PKS yang komprehensif, melainkan hanya izin pemakaian yang dinilai kurang rinci. Akibatnya, pengaturan tanggung jawab terkait kebersihan, keamanan, hingga penanganan kerusakan belum tertuang secara jelas.
“Kalau PKS, itu mengikat para pihak. Berbeda dengan pernyataan komitmen sepihak yang kemarin disampaikan oleh event organizer,” ujar Bambang. Komisi III juga menyoroti lambatnya penanganan pascakegiatan, terutama dalam pembersihan sampah dan pemulihan fasilitas stadion.
Meski demikian, Disporapar memastikan sejumlah perbaikan telah dilakukan, termasuk pada area rumput dan fasilitas penunjang lainnya. Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa perbaikan fasilitas dilakukan oleh pihak penyelenggara kegiatan, yakni 27 Communica, sebagai bentuk tanggung jawab.
Menurut Bambang, payung hukum dalam penggunaan aset sudah jelas ada dalam Peraturan Daerah berkaitan tentang penggunaan aset-aset daerah, ada pajak dan retribusi. Namun yang harus didalami dan ditindaklanjuti secara detail oleh pihak pengampunya dinas terkait.
” Kita nggak mau nanti manakala penggunaan aset angkanya X, tapi ternyata dampak daripada kegiatan itu X+, kan itu. Nah, kalau X+ ini siapa yang tanggung jawab?,”kata Bambang. Selain PKS, DPRD juga mendorong adanya optimalisasi potensi pajak hiburan dari kegiatan serupa di masa mendatang, sehingga kontribusi terhadap PAD tidak hanya berasal dari sewa aset.
“Penggunaan aset itu sewa, tapi kegiatan hiburannya juga harus dikenakan pajak. Ini perlu diatur lebih lanjut,” katanya. Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, tarif penggunaan stadion sebesar Rp17 juta per hari. Namun, karena kegiatan membutuhkan persiapan sejak H-1, maka dikenakan biaya untuk dua hari sebesar Rp34 juta.


