SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—Pemkot Kota Sukabumi menegaskan aturan pemanfaatan Kompleks Lapang Merdeka dengan melarang aktivitas bersepeda di kawasan tersebut. Sebaliknya, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan fasilitas itu untuk berlari di jogging track dan bermain sepatu roda di inline track sesuai peruntukannya.
Ketentuan tersebut kembali disosialisasikan melalui media sosial Pemerintah Kota Sukabumi dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi sebagai upaya menjaga keamanan, kenyamanan, serta kelestarian fasilitas publik yang menjadi ruang bersama masyarakat.
Aturan penggunaan Lapang Merdeka sendiri mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kompleks Lapang Merdeka Kota Sukabumi. Dalam Perwal tersebut disebutkan bahwa Lapang Merdeka merupakan fasilitas sosial milik pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat maupun penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Pada Pasal 2 ayat (2), Lapang Merdeka dapat digunakan untuk kegiatan upacara, olahraga, pendidikan, dan pariwisata. Sementara itu, Pasal 3 mengatur bahwa Kompleks Lapang Merdeka meliputi lapang utama, podium, tribun, lapang basket, lapang voli, skate park, jogging track, inline track, taman, hingga berbagai sarana penunjang seperti gelanggang olahraga, gedung pemuda, titik baca, area parkir, dan toilet.
Adapun Pasal 4 menegaskan bahwa jogging track dan inline track merupakan fasilitas yang dipergunakan khusus untuk kegiatan olahraga sesuai fungsinya. Karena itu, aktivitas berlari diperbolehkan di jogging track, sedangkan sepatu roda hanya diperkenankan di inline track.
Sebaliknya, aktivitas bersepeda tidak diperbolehkan di kawasan Lapang Merdeka. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna, mencegah potensi benturan antarpengunjung, serta menjaga kondisi lintasan agar tetap nyaman digunakan sesuai peruntukannya.
Pemkot Sukabumi menegaskan aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua kalangan. Selain itu, apabila terdapat kegiatan di luar fungsi dan peruntukan sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 19 Tahun 2025, penyelenggara wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Wali Kota Sukabumi.
