Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya Selama Tujuh Hari – SUKABUMI KINI

Rabu, 12 Agustus 2026

Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya Selama Tujuh Hari

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—Pemkab Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana nonalam menyusul kebakaran hebat yang melanda Kampung Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok. Penetapan tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan terhadap para korban sekaligus memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat segera terpenuhi.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.633-BPBD/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Rumah Tinggal di Kampung Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi yang ditandatangani Bupati Sukabumi Asep Japar pada 25 Juli 2026.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, kebakaran yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB menghanguskan 51 unit rumah di RT 05 dan RT 07 RW 07 Kampung Ciptamulya. Akibat peristiwa itu, sebanyak 66 kepala keluarga atau 178 jiwa terdampak, disertai kerusakan sejumlah sarana dan infrastruktur lainnya.

Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut membutuhkan langkah penanganan cepat, tepat, dan terpadu agar dampak bencana dapat diminimalkan. Karena itu, status tanggap darurat ditetapkan selama tujuh hari, terhitung sejak 25 hingga 31 Juli 2026.

Selama masa tanggap darurat, perangkat daerah yang terlibat dalam penanganan bencana diberikan kemudahan akses untuk melaksanakan berbagai langkah penanganan, mulai dari pertolongan dan penyelamatan korban, pengerahan sumber daya manusia, mobilisasi peralatan, distribusi logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

Koordinasi seluruh pelaksanaan penanganan tanggap darurat berada di bawah kendali Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pembiayaan penanganan bencana bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) APBN, Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Sukabumi, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penetapan status tanggap darurat ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat proses penanganan korban, pemenuhan kebutuhan pengungsi, serta percepatan pemulihan pascakebakaran yang melanda Kampung Adat Ciptamulya.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya Selama Tujuh Hari

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—Pemkab Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana nonalam menyusul kebakaran hebat yang melanda Kampung Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok. Penetapan tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan terhadap para korban sekaligus memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat segera terpenuhi.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.633-BPBD/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Rumah Tinggal di Kampung Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi yang ditandatangani Bupati Sukabumi Asep Japar pada 25 Juli 2026.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, kebakaran yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB menghanguskan 51 unit rumah di RT 05 dan RT 07 RW 07 Kampung Ciptamulya. Akibat peristiwa itu, sebanyak 66 kepala keluarga atau 178 jiwa terdampak, disertai kerusakan sejumlah sarana dan infrastruktur lainnya.

Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut membutuhkan langkah penanganan cepat, tepat, dan terpadu agar dampak bencana dapat diminimalkan. Karena itu, status tanggap darurat ditetapkan selama tujuh hari, terhitung sejak 25 hingga 31 Juli 2026.

Selama masa tanggap darurat, perangkat daerah yang terlibat dalam penanganan bencana diberikan kemudahan akses untuk melaksanakan berbagai langkah penanganan, mulai dari pertolongan dan penyelamatan korban, pengerahan sumber daya manusia, mobilisasi peralatan, distribusi logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

Koordinasi seluruh pelaksanaan penanganan tanggap darurat berada di bawah kendali Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pembiayaan penanganan bencana bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) APBN, Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Sukabumi, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penetapan status tanggap darurat ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat proses penanganan korban, pemenuhan kebutuhan pengungsi, serta percepatan pemulihan pascakebakaran yang melanda Kampung Adat Ciptamulya.

Berita Lainnya

IMG 20251218 WA0009(4)
Anggota Banggar DPRD Sukabumi Soroti Rencana Pinjaman Rp 240 Miliar, Dorong Kebijakan Infrastruktur Tetap Berpijak pada Kemampuan Fiskal
IMG 20260811 WA0072
Atasi Pengangguran, Mahasiswa Politeknik Kota Sukabumi Berangkat Magang Ke Taiwan
IMG 20260811 WA0056
Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Sukabumi dan Kwarcab Gerakan Pramuka Sukabumi Jalin Kerjasama
IMG 20260811 WA0052
Orangtua Murid Sambut Gerakan Gemar Membaca di TK Sukabumi, Dorong Anak Cintai Buku Sejak Dini
IMG 20260811 WA0011
Anggota DPR RI Slamet dan FPRB Sukabumi Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top