Anggota DPRD Sukabumi Respons Wali Kota: Forum RW-RT Tak Harus Berbadan Hukum untuk Sampaikan Aspirasi – SUKABUMI KINI

Rabu, 26 Agustus 2026

Anggota DPRD Sukabumi Respons Wali Kota: Forum RW-RT Tak Harus Berbadan Hukum untuk Sampaikan Aspirasi

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani menanggapi pernyataan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang mempertanyakan legalitas Forum Komunikasi RW dan RT Kota Sukabumi. Danny menilai forum atau komunitas masyarakat tidak wajib berbadan hukum selama hanya menjadi wadah penyampaian aspirasi warga.

Menurut Danny, legalitas memang diperlukan dalam kondisi tertentu, terutama jika sebuah forum memiliki skala besar, mengelola dana publik, atau memiliki aset atas nama organisasi. Namun, jika forum hanya berfungsi sebagai ruang komunikasi dan penyampaian aspirasi, keberadaannya tidak harus berbentuk badan hukum resmi.

“Secara hukum, forum atau komunitas tidak wajib berbadan hukum. Legalitas diperlukan jika forum menghimpun dana masyarakat, menerima hibah, memiliki rekening atas nama organisasi, atau menjalin kerja sama formal,” kata Danny, Kamis (21/5/2026). Ia menjelaskan, forum berskala kecil dan non-profit yang hanya menjadi wadah diskusi maupun komunikasi masyarakat tidak memiliki kewajiban legal formal.

Terlebih kata Danny, dalam konteks tuntutan terkait Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), pihak yang menerima bantuan selama ini adalah RT dan RW secara langsung, bukan forum.

“Semoga Pak Wali Kota tidak terjebak pada persoalan legalitas, karena menyalurkan aspirasi tidak harus dalam bentuk badan hukum. Bisa ada legalitas, bisa juga tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyoroti legalitas Forum Komunikasi RW dan RT Kota Sukabumi saat merespons tuntutan para ketua RT dan RW terkait P2RW, insentif, hingga dana abadi Rp10 juta per RT.

Pernyataan itu disampaikan Ayep menyusul aksi ratusan ketua RT dan RW yang mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (20/5/2026). Dalam kesempatan itu, Ayep menegaskan seluruh organisasi maupun kegiatan di Kota Sukabumi harus memiliki dasar hukum dan legitimasi yang jelas.

Menurut Danny, substansi yang perlu diperhatikan pemerintah adalah aspirasi yang disampaikan masyarakat. Bukan semata-mata legalitas forum yang menjadi wadah komunikasi para ketua RT dan RW tersebut.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Anggota DPRD Sukabumi Respons Wali Kota: Forum RW-RT Tak Harus Berbadan Hukum untuk Sampaikan Aspirasi

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani menanggapi pernyataan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang mempertanyakan legalitas Forum Komunikasi RW dan RT Kota Sukabumi. Danny menilai forum atau komunitas masyarakat tidak wajib berbadan hukum selama hanya menjadi wadah penyampaian aspirasi warga.

Menurut Danny, legalitas memang diperlukan dalam kondisi tertentu, terutama jika sebuah forum memiliki skala besar, mengelola dana publik, atau memiliki aset atas nama organisasi. Namun, jika forum hanya berfungsi sebagai ruang komunikasi dan penyampaian aspirasi, keberadaannya tidak harus berbentuk badan hukum resmi.

“Secara hukum, forum atau komunitas tidak wajib berbadan hukum. Legalitas diperlukan jika forum menghimpun dana masyarakat, menerima hibah, memiliki rekening atas nama organisasi, atau menjalin kerja sama formal,” kata Danny, Kamis (21/5/2026). Ia menjelaskan, forum berskala kecil dan non-profit yang hanya menjadi wadah diskusi maupun komunikasi masyarakat tidak memiliki kewajiban legal formal.

Terlebih kata Danny, dalam konteks tuntutan terkait Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), pihak yang menerima bantuan selama ini adalah RT dan RW secara langsung, bukan forum.

“Semoga Pak Wali Kota tidak terjebak pada persoalan legalitas, karena menyalurkan aspirasi tidak harus dalam bentuk badan hukum. Bisa ada legalitas, bisa juga tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyoroti legalitas Forum Komunikasi RW dan RT Kota Sukabumi saat merespons tuntutan para ketua RT dan RW terkait P2RW, insentif, hingga dana abadi Rp10 juta per RT.

Pernyataan itu disampaikan Ayep menyusul aksi ratusan ketua RT dan RW yang mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (20/5/2026). Dalam kesempatan itu, Ayep menegaskan seluruh organisasi maupun kegiatan di Kota Sukabumi harus memiliki dasar hukum dan legitimasi yang jelas.

Menurut Danny, substansi yang perlu diperhatikan pemerintah adalah aspirasi yang disampaikan masyarakat. Bukan semata-mata legalitas forum yang menjadi wadah komunikasi para ketua RT dan RW tersebut.

Berita Lainnya

Screenshot 20260825 190032 Instagram
PMI dan BPBD Kota Sukabumi Salurkan Air Bersih ke Tiga Wilayah Terdampak Krisis Air
Image1787629348
Dua TPSS di Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Ditutup, Warga Didorong Kelola Sampah Berbasis RW
IMG 20260824 WA0026
9 Finalis Duta Baca Kota Sukabumi 2026 Adu Inovasi Literasi, Siapa Terpilih?
IMG 20260824 WA0017
LPK Politeknik Sukabumi Dibuka, Wali Kota Sukabumi Dorong Warga Siap Kerja hingga Jepang
IMG 20260824 WA0009
Harga Cabai Rawit Merah di Sukabumi Naik, Tembus Rp 65.000 Per Kilogram

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top