SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi —Wacana penggunaan hak angket terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi mulai mendapat dukungan terbuka dari anggota DPRD Kota Sukabumi. Di tengah aksi unjuk rasa yang digelar Forum Komunikasi RT/RW Kota Sukabumi bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa (2/6/2026), sebanyak tujuh anggota DPRD menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen pelaksanaan hak angket.
Ketujuh anggota dewan tersebut yakni Fajar Kontara dan Muchendra dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Danny Ramdhani, Abdul Kohar, Inggu Sudeni, serta Ahmad Farid dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Agus Syamsul dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penandatanganan dilakukan di hadapan massa aksi yang sejak pagi menyuarakan tuntutan agar DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam dokumen fakta integritas yang dibacakan di lokasi aksi, para anggota DPRD berkomitmen melaksanakan penggunaan hak angket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, serta prinsip negara hukum dan demokrasi.
Mereka juga menyatakan akan menjalankan proses penyelidikan secara objektif, profesional, independen, dan bertanggung jawab tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi, kelompok, partai politik, maupun pihak lain.

Selain itu, para penandatangan berjanji menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas selama proses hak angket berlangsung. Komitmen tersebut mencakup upaya mengedepankan pencarian fakta, data, dan bukti yang sah, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, fitnah, maupun tekanan politik.
Dalam fakta integritas itu juga ditegaskan bahwa hak-hak konstitusional Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta pihak terkait lainnya tetap harus dihormati, termasuk hak memberikan penjelasan, keterangan, dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para anggota DPRD yang menandatangani dokumen tersebut juga menyatakan tidak akan menerima atau meminta hadiah, gratifikasi, suap, maupun keuntungan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pelaksanaan hak angket.
Mereka turut berkomitmen menjaga kerahasiaan dokumen yang wajib dirahasiakan, mengutamakan kepentingan masyarakat dan daerah, serta menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka berdasarkan fakta yang ditemukan.
Dalam bagian penutup dokumen disebutkan bahwa pelaksanaan hak angket dilakukan semata-mata untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan masyarakat, menimbulkan keresahan publik, atau memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Para penandatangan juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang diambil selama proses hak angket serta bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik DPRD apabila terbukti melanggar komitmen yang telah disepakati.
