Disdukcapil Sukabumi Ingatkan Syarat Pindah Domisili, Warga Wajib Lengkapi Dokumen Ini – SUKABUMI KINI

Senin, 21 September 2026

Disdukcapil Sukabumi Ingatkan Syarat Pindah Domisili, Warga Wajib Lengkapi Dokumen Ini

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi —Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat yang datang dari luar daerah dan ingin menetap di Kota Sukabumi untuk terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Adrian Hariadi menerangkan, proses perpindahan domisili tidak dapat dilakukan tanpa dokumen resmi dari daerah asal serta keterangan tempat tinggal di wilayah tujuan.

“Untuk masyarakat yang ingin masuk atau pindah domisili ke Kota Sukabumi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Adrian. Adapun persyaratan yang dimaksud meliputi, pertama, surat pindah domisili yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah asal.

Dokumen ini menjadi dasar utama pencatatan perpindahan penduduk antarwilayah. Kedua, surat pernyataan tempat tinggal di Kota Sukabumi.

Surat ini mencakup keterangan mengenai status hunian, baik tinggal di rumah milik sendiri, rumah orang lain, maupun menumpang pada Kartu Keluarga (KK) warga setempat.

Adrian mengatakan, kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan tertib administrasi kependudukan serta memudahkan pelayanan publik bagi warga yang baru berdomisili di Kota Sukabumi. “Dengan dokumen yang lengkap, proses administrasi akan lebih cepat dan data kependudukan juga lebih akurat,” katanya.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Disdukcapil Sukabumi Ingatkan Syarat Pindah Domisili, Warga Wajib Lengkapi Dokumen Ini

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi —Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat yang datang dari luar daerah dan ingin menetap di Kota Sukabumi untuk terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Adrian Hariadi menerangkan, proses perpindahan domisili tidak dapat dilakukan tanpa dokumen resmi dari daerah asal serta keterangan tempat tinggal di wilayah tujuan.

“Untuk masyarakat yang ingin masuk atau pindah domisili ke Kota Sukabumi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Adrian. Adapun persyaratan yang dimaksud meliputi, pertama, surat pindah domisili yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah asal.

Dokumen ini menjadi dasar utama pencatatan perpindahan penduduk antarwilayah. Kedua, surat pernyataan tempat tinggal di Kota Sukabumi.

Surat ini mencakup keterangan mengenai status hunian, baik tinggal di rumah milik sendiri, rumah orang lain, maupun menumpang pada Kartu Keluarga (KK) warga setempat.

Adrian mengatakan, kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan tertib administrasi kependudukan serta memudahkan pelayanan publik bagi warga yang baru berdomisili di Kota Sukabumi. “Dengan dokumen yang lengkap, proses administrasi akan lebih cepat dan data kependudukan juga lebih akurat,” katanya.

Berita Lainnya

IMG 20260920 WA0025
PKS Kota Sukabumi Kumpulkan Dewan Penasehat dan Pakar, Ada Apa?
IMG 20260920 WA0020
Kebiasaan Anak Gunakan HP Jadi Sorotan di Momen HUT Himpaudi Sukabumi
IMG 20260920 WA0017
Ratusan Guru PAUD Ikuti Edukasi Satuan Pendidikan Aman Bencana dalam Rangkaian HUT Himpaudi ke-21
IMG 20260920 WA0015
World Cleanup Day 2026 di Sukabumi, Pemuda Diajak Bergerak Bersihkan Lingkungan
IMG 20260919 WA0024
Terbatas Fasilitas dan Anggaran, Skateboard Sukabumi Tetap Bidik Porprov 2026

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top