SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumindag) Kota Sukabumi memperkuat sinergi untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sosialisasi kepada pengurus Koperasi Merah Putih se-Kota Sukabumi di Aula Rumah Sakit Kartika Kasih, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Alpian, Kepala Diskumindag, Ketua Dekopinda Kota Sukabumi, Direktur RS Kartika Kasih, serta pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih itu menjadi bagian dari upaya mempercepat peningkatan Universal Coverage atau cakupan perlindungan pekerja di Kota Sukabumi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, mengatakan peningkatan cakupan perlindungan dilakukan melalui dua skema, yakni menggunakan anggaran pemerintah dan skema non-APBD. Menurut dia, skema berbasis anggaran berasal dari APBD maupun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diprioritaskan bagi perlindungan pekerja rentan. Namun, keterbatasan kapasitas fiskal daerah membuat perluasan kepesertaan melalui jalur tersebut belum optimal.
“Karena itu kami memperkuat skema non-APBD yang menyasar pekerja formal maupun informal,” ujar Alpian. Ia menjelaskan, seluruh badan usaha berbadan hukum, seperti perseroan terbatas, CV, yayasan, koperasi, BUMN, hingga BUMD, wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban serupa juga berlaku bagi sektor jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia. Dalam kesempatan itu, Alpian menegaskan seluruh Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum juga wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Karena bentuknya koperasi, maka otomatis wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Selain mendorong kepesertaan badan usaha, BPJS Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan kolaborasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Surat Edaran ASN Peduli yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Sukabumi. Melalui program tersebut, perusahaan diharapkan membantu pembiayaan iuran pekerja rentan di lingkungan sekitar, sedangkan aparatur sipil negara didorong melindungi sedikitnya satu pekerja informal, seperti asisten rumah tangga, marbot, pengemudi ojek daring, petugas kebersihan, maupun pedagang kecil.
Saat ini, cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Sukabumi baru mencapai sekitar 43 persen. BPJS menargetkan angka tersebut meningkat secara bertahap hingga mencapai 100 persen dalam lima tahun ke depan.
Menurut Alpian, rendahnya cakupan kepesertaan dipengaruhi masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Di sisi lain, sebagian pekerja rentan juga belum memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar iuran secara mandiri.
“Kami berharap ada intervensi pemerintah dan dukungan perusahaan melalui program CSR sehingga semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi,” ujarnya.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan perlindungan pekerja membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, koperasi, rumah sakit, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurut dia, sinergi tersebut menjadi fondasi dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang terintegrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Ayep juga memperkenalkan pengembangan sistem Sukasai (Sukabumi Smart Artificial Intelligence) yang akan mengintegrasikan data kependudukan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, hingga kondisi sosial masyarakat. Ia berharap sistem tersebut mampu mendukung penyusunan kebijakan berbasis data sehingga berbagai persoalan, seperti stunting, kemiskinan ekstrem, pengangguran, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat ditangani secara lebih tepat sasaran.
Usai sosialisasi, rombongan meninjau fasilitas Rumah Sakit Kartika Kasih serta mengunjungi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang menjalani perawatan sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan dan perlindungan pekerja di Kota Sukabumi.
