DPRD Kota Sukabumi Minta Pinjaman Rp 89,3 Miliar Dikaji Mendalam, Ketua DPRD : Jangan Kesusu – SUKABUMI KINI

Sabtu, 24 Oktober 2026

DPRD Kota Sukabumi Minta Pinjaman Rp 89,3 Miliar Dikaji Mendalam, Ketua DPRD : Jangan Kesusu

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menegaskan, rencana Pemkot Sukabumi mengajukan pinjaman daerah sekitar Rp 89,3 miliar belum mendapatkan persetujuan DPRD. Pernyataan itu disampaikan Wawan setelah menerima aspirasi puluhan mahasiswa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi yang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota dan DPRD Kota Sukabumi, Senin (31/8/2026).

Menurut Wawan, rencana pinjaman tersebut muncul di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD). “TKD Kota Sukabumi itu kurang lebih yang dipotong Rp 159 miliar. Ini jelas menggoyang fiskal kita, yang tadinya diperuntukkan untuk pembangunan,” katanya.

Wawan menjelaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemkot Sukabumi mencari alternatif pembiayaan pembangunan. Ia menegaskan, pencantuman rencana pinjaman dalam KUA-PPAS bukan berarti DPRD telah memberikan persetujuan.

” Sudah kita cantumkan dalam KUA-PPAS, minat mau pinjam. Tapi bukan berarti dalam KUA-PPAS itu ada persetujuan DPRD. Belum final,” ujar Wawan. Persetujuan pinjaman dibahas saat RAPBD 2027 mendatang

Wawan menyebut, mekanisme persetujuan pinjaman daerah akan dilakukan saat pembahasan Rancangan APBD (RAPBD), bukan ketika pembahasan KUA-PPAS. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 154 ayat 5 dan 6.

” Jelas persetujuan DPRD itu diberikan pada saat pembahasan RAPBD, bukan pada saat KUA-PPAS,” kata Wawan. Karena itu, DPRD memilih tidak terburu-buru mengambil keputusan.

Terlebih, rencana pinjaman daerah tersebut merupakan pengalaman pertama bagi Pemkot Sukabumi. “Ini pertama kalinya. Kita sangat hati-hati, enggak mau gegabah, enggak mau terburu-buru karena kita baru pertama melakukan peminjaman daerah,” ujarnya.

Wawan juga mengatakan DPRD telah menolak opsi pinjaman dengan tenor lima maupun delapan tahun. Menurut dia, masa tenor tersebut melampaui periode kepemimpinan Wali Kota Sukabumi saat ini.

“Kita sudah menolak keras-keras yang tenor delapan tahun dan lima tahun karena itu di luar periodisasi beliau. Makanya kita yang tiga tahun saja,” jelas Wawan.  Untuk memastikan proses pembahasan berjalan transparan, DPRD Kota Sukabumi berencana melibatkan unsur masyarakat dalam pembahasan rencana pinjaman tersebut.

Wawan mengatakan, mahasiswa maupun akademisi berpeluang diundang untuk memberikan pandangan sebelum DPRD mengambil keputusan. “Kita akan mengundang unsur dari masyarakat, apakah nanti mahasiswa atau akademisi. Kita juga enggak mau ada apa di balik layar,” kata dia.

Menurut Wawan, pelibatan publik penting karena DPRD ingin memastikan setiap rupiah dari pinjaman tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Wawan menegaskan, DPRD tidak otomatis menyetujui nilai pinjaman Rp 89,3 miliar. Besaran pinjaman masih dapat berubah setelah dilakukan kajian lebih mendalam.

Kajian tersebut, kata dia, akan mempertimbangkan kemampuan fiskal Kota Sukabumi, termasuk kemampuan membayar kewajiban pinjaman dan rasio Debt Service Coverage Ratio (DSCR). “Kita kaji, dalami dengan Kemendagri, dengan PT SMI, termasuk dengan Kementerian Keuangan. Layak enggak Sukabumi dapat pinjaman Rp 89 miliar dengan tenor tiga tahun? Punya kemampuan enggak?” ujarnya.

Jika hasil kajian menunjukkan kemampuan fiskal daerah tidak mencukupi, DPRD dapat mengurangi nilai pinjaman atau bahkan tidak menyetujuinya. “Kita bisa kurangi, bahkan kita bisa tidak setujui, kita coret,” kata Wawan.

Selain itu, DPRD masih menunggu kepastian besaran TKD Kota Sukabumi untuk 2027. Informasi tersebut dinilai penting untuk menentukan kemampuan keuangan daerah sekaligus kebutuhan pembiayaan melalui pinjaman.

Wawan memperkirakan informasi mengenai besaran TKD 2027 akan lebih jelas sekitar Oktober 2026. Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyikapi rencana pinjaman tersebut.

“Insyaallah kita masih banyak waktu untuk menggali dan mendalami. Jadi tidak usah berburu-buru. Kita ingin satu rupiah itu betul-betul bermanfaat, pembangunannya untuk masyarakat,” kata Wawan.

Berita Lainnya

Kategori Berita

DPRD Kota Sukabumi Minta Pinjaman Rp 89,3 Miliar Dikaji Mendalam, Ketua DPRD : Jangan Kesusu

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menegaskan, rencana Pemkot Sukabumi mengajukan pinjaman daerah sekitar Rp 89,3 miliar belum mendapatkan persetujuan DPRD. Pernyataan itu disampaikan Wawan setelah menerima aspirasi puluhan mahasiswa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi yang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota dan DPRD Kota Sukabumi, Senin (31/8/2026).

Menurut Wawan, rencana pinjaman tersebut muncul di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD). “TKD Kota Sukabumi itu kurang lebih yang dipotong Rp 159 miliar. Ini jelas menggoyang fiskal kita, yang tadinya diperuntukkan untuk pembangunan,” katanya.

Wawan menjelaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemkot Sukabumi mencari alternatif pembiayaan pembangunan. Ia menegaskan, pencantuman rencana pinjaman dalam KUA-PPAS bukan berarti DPRD telah memberikan persetujuan.

” Sudah kita cantumkan dalam KUA-PPAS, minat mau pinjam. Tapi bukan berarti dalam KUA-PPAS itu ada persetujuan DPRD. Belum final,” ujar Wawan. Persetujuan pinjaman dibahas saat RAPBD 2027 mendatang

Wawan menyebut, mekanisme persetujuan pinjaman daerah akan dilakukan saat pembahasan Rancangan APBD (RAPBD), bukan ketika pembahasan KUA-PPAS. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 154 ayat 5 dan 6.

” Jelas persetujuan DPRD itu diberikan pada saat pembahasan RAPBD, bukan pada saat KUA-PPAS,” kata Wawan. Karena itu, DPRD memilih tidak terburu-buru mengambil keputusan.

Terlebih, rencana pinjaman daerah tersebut merupakan pengalaman pertama bagi Pemkot Sukabumi. “Ini pertama kalinya. Kita sangat hati-hati, enggak mau gegabah, enggak mau terburu-buru karena kita baru pertama melakukan peminjaman daerah,” ujarnya.

Wawan juga mengatakan DPRD telah menolak opsi pinjaman dengan tenor lima maupun delapan tahun. Menurut dia, masa tenor tersebut melampaui periode kepemimpinan Wali Kota Sukabumi saat ini.

“Kita sudah menolak keras-keras yang tenor delapan tahun dan lima tahun karena itu di luar periodisasi beliau. Makanya kita yang tiga tahun saja,” jelas Wawan.  Untuk memastikan proses pembahasan berjalan transparan, DPRD Kota Sukabumi berencana melibatkan unsur masyarakat dalam pembahasan rencana pinjaman tersebut.

Wawan mengatakan, mahasiswa maupun akademisi berpeluang diundang untuk memberikan pandangan sebelum DPRD mengambil keputusan. “Kita akan mengundang unsur dari masyarakat, apakah nanti mahasiswa atau akademisi. Kita juga enggak mau ada apa di balik layar,” kata dia.

Menurut Wawan, pelibatan publik penting karena DPRD ingin memastikan setiap rupiah dari pinjaman tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Wawan menegaskan, DPRD tidak otomatis menyetujui nilai pinjaman Rp 89,3 miliar. Besaran pinjaman masih dapat berubah setelah dilakukan kajian lebih mendalam.

Kajian tersebut, kata dia, akan mempertimbangkan kemampuan fiskal Kota Sukabumi, termasuk kemampuan membayar kewajiban pinjaman dan rasio Debt Service Coverage Ratio (DSCR). “Kita kaji, dalami dengan Kemendagri, dengan PT SMI, termasuk dengan Kementerian Keuangan. Layak enggak Sukabumi dapat pinjaman Rp 89 miliar dengan tenor tiga tahun? Punya kemampuan enggak?” ujarnya.

Jika hasil kajian menunjukkan kemampuan fiskal daerah tidak mencukupi, DPRD dapat mengurangi nilai pinjaman atau bahkan tidak menyetujuinya. “Kita bisa kurangi, bahkan kita bisa tidak setujui, kita coret,” kata Wawan.

Selain itu, DPRD masih menunggu kepastian besaran TKD Kota Sukabumi untuk 2027. Informasi tersebut dinilai penting untuk menentukan kemampuan keuangan daerah sekaligus kebutuhan pembiayaan melalui pinjaman.

Wawan memperkirakan informasi mengenai besaran TKD 2027 akan lebih jelas sekitar Oktober 2026. Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyikapi rencana pinjaman tersebut.

“Insyaallah kita masih banyak waktu untuk menggali dan mendalami. Jadi tidak usah berburu-buru. Kita ingin satu rupiah itu betul-betul bermanfaat, pembangunannya untuk masyarakat,” kata Wawan.

Berita Lainnya

IMG 20261023 WA0018
Krisis Air Bersih Belum Usai, PMI Kota Sukabumi Salurkan 5.000 Liter Air untuk 640 Warga Lembursitu
Screenshot 20261022 190232 Gallery
Konsolidasi di Rumah Inspirasi Anggota DPR RI drh Slamet, DPD PKS Kota Sukabumi Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik
IMG 20261022 WA0018
Tahun Depan, Ketua DPRD Kota Sukabumi Dorong Hari Santri Lebih Semarak
Screenshot 20261022 113245 Gallery
Hari Santri 2026 di Kota Sukabumi, Momen Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan
Screenshot 20261021 172006 Instagram
Tutup Kembali TPS Sampah, Ini Harapan Pemkot Sukabumi

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top