Polisi di Sukabumi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal di Emperan Toko
SUKABUMI--Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan empat terduga pelaku yang melakukan pengereroyokan hingga korban meninggal dunia. Para pelaku diamankan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada Senin (5/8/2024).
Informasi yang diperoleh, dugaan aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban, LFH (36 tahun) harus meregang nyawa itu terjadi di emperan toko di kawasan Jalan Cikiray Kebonjati Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Ahad (4/8/2024) sore lalu. Adapun empat pelaku yang ditangkap yakni MJY (30) diamankan di Baros Sukabumi, HS (33) di Cikole Sukabumi, JA (36) dan ES (68) diamankan di Citamiang Sukabumi.
'' Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ini berawal dari penemuan mayat yang tergeletak di trotoar di Jalan Cikiray Kebonjati Sukabumi, Senin dini hari,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/8/2024). Setelah dievakuasi dan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, ditemukan banyak luka memar dan lebam di tubuh mayat tersebut.
Sehingga kata Rita, petugas langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengungkapnya. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban yang diketahui berinisial LFH (36) meninggal dunia.
'' Ke empat terduga pelaku tersebut berinisial MJY, HS, JA, dan ES. Mereka berhasil kami amankan pada hari Senin dan Selasa (6/8/2024)," kata Rita. Ia mengatakan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut diduga dipicu amarah terduga pelaku, JA, yang menduga korban, LFH, telah mencuri telepon genggam miliknya saat diisi daya di depan salah satu toko di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (20/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara terang Rita, terduga pelaku JA menduga korban telah mencuri telepon genggam miliknya yang tengah diisi daya di depan salah satu toko di Jalan Ahmad Yani Cikole Sukabumi. Selang Dua pekan, akhirnya JA menemukan korban di depan supermall di Jalan Ahmad Yani kemudian langsung melakukan aksi penganiayaan bersama beberapa terduga pelaku lainnya.
" Aksi penganiayaan dan pengeroyokan tidak berhenti disitu, melainkan terduga pelaku membawa korban yang masih dalam keadaan tersadar ke sekitar Jalan Cikiray,'' ungkap Rita. Kemudian diduga pelaku JA kembali melakukan penganiayaan dan pengeroyokan bersama tiga terduga pelaku lainnya hingga mengakibatkan korban terluka dan meninggal dunia.
Dari kasus ini lanjut Rita, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju kemeja, jaket, celan jeans, sepasang sepatu, flashdisk dan visum et revertum. " Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,'' jelasnya.
Terhadap pelaku kata Rita, polisi menjerat dengan Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan seseorang meninggal. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
" Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat aksi kejahatan jalanan dan main hakim sendiri,'' imbuh Rita. Bila ada warga yang melihat, mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, dapat melaporkannya ke Kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP! Mangga di 0811654110. Riga Nurul Iman