Ketahanan Pangan, Kualitas Air, dan Infrastruktur Jadi Isu Strategis Pembangunan di Sukabumi
SUKABUMI--Sebanyak empat isu strategis pembangunan di Kota Sukabumi menjadi perhatian pemerintah dalam 20 tahun ke depan. Hal ini mengemuka dalam Konsultasi Publik Tahap 2 untuk Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi tahun 2025-2045 di Hotel Horison, Jumat (30/8/2024).
Acara yang digagas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Selain itu Kepala Bappeda Kota Sukabumi Asep Suhendrawan.
'' Tahap dua penyusunan KLHS ini fokus pada penentuan rekomendasi arah kebijakan dan sasarnan pokok dalam RPJPD,'' ujar Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, Jumat. Dokumen ini Jadi masukan dalam RPJPD untuk menyusun arah kebijakan sesuai Kota Sukabumi 20 tahun mendatang dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Dalam kajiannya lanjut Frendy, ada empat isu pembangunan berkelanjutan. Empat isu itu yakni ketahanan langan, infrastruktur, keteresedian air dan kualitas pendidikan.
'' Empat isu ini paling strategis menuju KLHS yang harus dimasukan di RPJPD,'' ungkap Frendy. Rekomendasi tersebut untuk menjawab isu tersebut yang bisa dituangkan dalam RPJPD.
'' Dokumen RPJPD sebagai panduan strategis pembangunan Kota Sukabumi selama 20 tahun ke depan,'' terang Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. RPJPD Kota Sukabumi 2025-2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan yang akan memberikan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh, yang dilakukan secara bertahap dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan Kota Sukabumi.
Dokumen RPJPD ini, lanjut Kusmana, dirancang sesuai dengan visi pembangunan nasional dan berbagai regulasi terkait. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 yang mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Kusmana meneranhkan, penyusunan KLHS merupakan bagian integral dari RPJPD. KLHS berfungsi untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan Kota Sukabumi. Hal ini sejalan dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
'' KLHS bukan hanya sekadar formalitas, sebuah keharusan untuk memastikan bahwa pembangunan yang direncanakan benar-benar memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan," ujar Kusmana. Ia menegaskan bahwa KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.
Menurut Kusmana, kualitas dokumen RPJPD sangat tergantung pada kualitas dokumen KLHS. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak yang terlibat dalam konsultasi publik ini untuk memberikan masukan yang konstruktif.
“ Dokumen RPJPD yang baik hanya dapat terwujud jika didukung oleh KLHS yang berkualitas. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari semua pihak,” kata Kusmana. Ajang konsultasi publik merupakan kesempatan untuk membangun kesepahaman tentang arah kebijakan dan sasaran pokok yang akan menjadi dasar dari RPJPD Kota Sukabumi.
Kegiatan ini ungkap Kusmana, sangat penting untuk memastikan bahwa kita dapat menetapkan Kebijakan Rencana Program (KRP) terbaik yang akan dimasukkan ke dalam dokumen RPJPD. Ia mengajak semua peserta untuk turut berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Sukabumi dengan memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan kota yang lebih baik dalam 20 tahun ke depan.
KLHS menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses perencanaan pembangunan. Riga Nurul Iman