Dukung PTSL, Sukabumi Raih Penghargaan dari Kementerian ATR BPN
SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi meraih penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hal ini atas dukungan dalam pembebasan Bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Sukabumi.
Penghargaan diserahkan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin kepada Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, dalam momen Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2024, di Halaman Gedung Sate Bandung, Selasa (24/92024). '' Alhamdulillah kami mendapat penghargaan atas kontribusi Pemkot Sukabumi dalam memberi keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali yang dalam hal ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
Penghargaan ini kata dia, sebagai bukti kepada masyarakat terkait pembebasan biaya perolehan hak atas tanah. Ke sepan Pemkot Sukabumi akan terus meningkatkan kerjasama bersama Kantor Badan Pertanahan Kota Sukabumi, agar masyarakat tenang memiliki akta tanah.
Selain itu juga terang Kusmana, ke depan untuk terus dikembangkan baik ke UMKM atau ke perorangan. '' Pemkot Sukabumi bersama BPN Kota Sukabumi akan terus mengembangkan lagi untuk perolehan hak atas tanah baik ke pelaku UMKM ataupun ke perorangan," jelasnya.
BPHTB ini merupakan salah satu kewajiban yang dikenakan bagi para calon pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah, baik pembuatan pertama kali atau atas peralihan hak yang disebabkan oleh adanya jual beli, waris, atau hibah.
Besarnya BPHTB ditetapkan oleh Pemda dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Riga Nurul Iman