Dua Bangunan Sekolah di Sukabumi Diajukan Jadi Cagar Budaya
SUKABUMI--Sebanyak dua bangunan sekolah di Kota Sukabumi diajukan menjadi cagar budaya. Hal ini mengemuka saat Pemerintah Kota Sukabumi melakukan Diseminasi atau sosialisasi dan Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di Hotel Taman Sari, Selasa (22/10/2024).
Dua bangunan diduga cagar budaya yang akan dilakukan penelitian untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Sukabumi yakni bangunan Sekolah SMK BPK Penabur dan SMP Yuwati Bhakti. '' Ada dua objek yang diduga cagar budaya akan ditetapkan sebagai cagar budaya,'' ujar Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji yang menghadiri pembukaan acara.
Keduanya sudah dikaji melalui beberapa tahapan oleh Tim Cagar Budaya Kota Sukabumi dan tim dari Provinsi Jabar dan mudah-mudahan bisa ditetapkan sebagai cagar budaya pada sidang penetapan ini.
Kusmana menuturkan, ada beberapa perlakuan khusus terkait bangunan cagar budaya, yang nantinya bisa menjadi kawasan wisata dan lain sebagainya. Meskipun bangunan yang saat ini diduga sebagai cagar budaya difungsikan sebagai sekolah, nantinya tidak akan berubah fungsi. Hanya akan dilakukan pemanfaatan dan pemeliharaan yang lebih terjamin.
" Tantangan ke depan perawatan cagar budaya tersebut setelah ditetapkan harus diperhatikan,'' ungkap Kusmana. Sebab, akan menjadi bukti sejarah bangsa Indonesia terutama di Kota Sukabumi karena begitu banyak bangunan bersejarah sebagai objek diduga cagar budaya.
Kusmana mengatakan Kota Sukabumi memiliki julukan Niza Van Java, namun demikian tidaklah mudah untuk melestarikan cagar budaya, oleh sebab itu dibutuhkannya Kolaborasi berbagai pihak Pentahelix Plus untuk menjaga bersama merawat bersama cagar budaya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat menambahkan, dengan adanya dua cagar budaya ini maka bisa menelusuri sejarah lahirnya Kota Sukabumi. Hal ini menjadi bahan bagi perkembangan sejarah Sukabumi. Riga Nurul Iman