Surat Suara Pilkada Kota Sukabumi Sudah di Gudang KPU, Pelipatan Mulai 4 November
SUKABUMI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menerima logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berupa surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi pada 31 Oktober 2024 lalu. Rencananya, pelipatan kertas suara akan dilakukan mulai 4 November 2024.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, jumlah surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah sebanyak 266.717 lembar yang dikemas dalam 89 boks. Sedangkan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pihaknya menerima surat suara sejumlah 268.717 lembar.
'' Selain itu terdapat pula 2.000 lembar surat suara cadangan yang dipersiapkan untuk mengantisipasi jika terjadi pemilihan ulang,'' kata Imam. Ia menambahkan tahap selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah pelipatan surat suara yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 4 November mendatang.
Mudah-mudahan kata Imam, pelipatan surat suara bisa diselesaikan dalam waktu maksimal empat hari. Karena jumlahnya memang jauh berkurang dari pemilu sebelumnya.
'' Semoga bisa selesai dalam waktu yang lebih cepat,'' ungkap Imam. Tenaga pelipat dengan melibatkan sebanyak 100 orang dari warga sekitar (Gudang Logistik). Riga Nurul Iman