Soal UMK 2025, Serikat Pekerja SPSI Sukabumi Minta Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
SUKABUMI--Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi mendorong agar besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Di mana, UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 minimal sebesar 6,5 persen.
'' SP TSK SPSI Sukabumi mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto yang sudah menetapkan upah minimum Tahun 2025 sebesar 6,5 persen,'' ujar Ketua SP TSK SPSI Sukabumi, Mochamad Popon dalam keterangan pers, Kamis (12/12/2024). Sehingga serikat pekerja meminta Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi untuk segera merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 minimal sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Popon menuturkan, SP TSK SPSI Sukabumi kecewa dengan sikap Apindo yang menolak kenaikan sebesar 6,5 persen tanpa syarat. Ia menilai sikap klasik Apindo yang berkeberatan kenaikan upah sebesar 6,5 persen itu lagu lama yang tidak ada dasarnya yang jelas.
'' Fakta menunjukkan, walaupun selama 3 tahun terakhir kenaikan UMK Sukabumi tidak naik atau kenaikannnya sangat kecil. Tapi perusahaan yang ada SP TSK SPSI di Kabupaten Sukabumi bersepakat untuk menaikkan upah untuk pekerja 1 tahun ke atas rata-rata sebesar 3,27 persen,'' ungkap Popon. Semua perusahaan yang menaikan upah sebesar itu hari ini perusahaannya masih berdiri bahkan ordernya bertambah dan terus melakukan rekruitmen karyawan baru.
Tapi lanjut Popon, perusahaan yang tidak ada SP TSK SPSI yang upahnya tidak naik atau bahkan membayar upah tidam sesuai aturan malah banyak yang tutup. '' Poinnya, perusahaan yang menaikkan upah dengan benar tetap eksis dan semakin maju. Sementara yang tidak menaikkan upah atau tidak menjalankan kenaikan upah malah banyak perusahaan di Sukabumi yang bangkrut,'' imbuhnya.
Intinya lanjut Popon, SP TSK SPSI Sukabumi sekali lagi mendesak unsur pemerintah di dewan pengupahan untuk menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Jika unsur pemerintah tidak setuju dengan kenaikan upah sebesar 6,5 perseb maka dinilai bertentangan dengan arahan presiden. Riga Nurul Iman