Home > Edukasi

Sepanjang 2024, Petugas Gabungan di Sukabumi Sita 17.775 Batang Rokok Ilegal

Sebelum melakukan penindakan, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, Training Of Trainer (TOT).
Petugas gabungan menunjukkan bukti rokok ilegal yang diamankan di Kota Sukabumi.
Petugas gabungan menunjukkan bukti rokok ilegal yang diamankan di Kota Sukabumi.

SUKABUMI--Sebanyak 17.775 batang rokok ilegal berbagai merek diamankan Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A (KPPBC TMP A) Bogor. Belasan ribu rokok ilegal ini didapatkan dari beberapa tempat penjualan yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi di sepanjang 2024.

Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan mengatakan, belasan ribu batang rokok ilegal tersebut diantaranya disita dalam penindakan yang dilakukan pada 20 Desember lalu. Dalam penindakan yang melibatkan pula Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kodim 0607, SubDenPom dan Polres Sukabumi Kota, disita sebanyak 11.775 batang rokok ilegal yang diperoleh dari tempat penjualan di empat kecamatan.

'' Kami telah selesai dan berhasil melaksanakan operasi bersama, dengan melibatkan berbagai pihak dengan menyita sebanyak 11.775 batang rokok ilegal," ujar Yogi, kepada wartawan. Sebelum melakukan penindakan, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, Training Of Trainer (TOT) melatih para petugas, pengumpulan info hingga operasi pasar.

Intinya, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. '' Sesudah sosialisasi itu, terus kita turun kelapangan dulu melakukan ful info, dan kemudian melaksanakan penindakan," kata Yogi.

Selain melakukan penindakan, pihaknya juga menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan operasi pasar ke sejumlah titik-titik keramaian dengan cara mengedukasi para pedagang maupun masyarakat sekaligus menempelkan stiker berkaitan perbedaan rokok bercukai dan rokok tanpa cukai.

Masyarakat lanjut Yogi, diberikan edukasi baik pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan sanksinya. '' Rokok ilegal ini bukan hanya merugikan pengguna saja, terus sanksi-sanksi yang akan didapat oleh pelaku atau penggunanya seperti denda atau pidana penjara, tetapi juga merugikan negara," jelasnya.

Operasi ini merupakan rangkaian kegiatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, dimana Satpol PP digandeng untuk membantu melakukan sosialisasi hingga penindakan. Berdasarkan data Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, sebanyak 5.732 batang rokok ilegal didapatkan dari Kecamatan Gunung Puyuh, kemudian 5.266 batang rokok ilegal disita dari tempat penjualan yang berlokasi di Kecamatan Warudoyong.

Sedangkan di Kecamatan Cibeureum ditemukan 557 batang rokok ilegal dan sisanya diperoleh dalam penindakan yang dilakukan di Kecamatan Baros. Riga Nurul Iman

× Image