Home > Kabar

Awal Tahun, DPRD Sukabumi Setujui Perda dan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Perubahan ini terkait UU HKPD atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/1/2024).
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/1/2024).

SUKABUMI--Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Sukabumi Tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah TA 2025. Selain itu mulai melakukan pembahasan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal ini mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar Senin (6/1/2024). Selain melakukan persetujuan dua raperda juga dilaksanakan penjelasan Pj Wali Kota atas Rekomendasi terhadap Perubahan Perda No 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

'' Agenda rapat paripurna ini yakni persetujuan perda RPPLH,'' ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain itu membahas perubahan Perda Nomor 4 tahun 2024 karena ada surat dari Bina Keuangan Dirjen Keuangan Kemendagri tentang PDRD.

Sehingga hanya Kota Sukabumi dan Bekasi jadi pilot project percontohan harus direvisi perda tentang PDRD. Perubahan ini terkait UU HKPD atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

'' Ada beberapa pasal diubah dan harus segera melakukan pembahasan selama 15 hari kerja,'' ungkap Wawan. Sekarang pembahasan tingkat 1 dan nanti segera memanggil SKPD karena kemendagri menunggu hasil perubahan perda.

'' Kami hadir hari ini ada dua rapat paripurna dengan agenda persetujuan raperda RPPLH dan Program Pembentukan Perda 2025,'' ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Raperda tersebut sudah dibahas sedemikian rupa dan disetujui menjadi perda.

Kedua kata Kusmana karena ada perubahan pembentukan perda 2025 karena masuk perubahan Perda No 4 tahun 2023. '' Setelah penjelasan dilanjut pemandangan umum fraksi dan tanggapab atau jawaban wali kota,'' jelasnya. Riga Nurul Iman

× Image