Home > Kabar

Atasi Kawasan Kumuh, Sukabumi Gencarkan Penaataan Permukiman di Kawasan Sungai Cipelang

Sebagai bagian dari peremajaan kawasan yang dihuni oleh rumah-rumah kumuh akan dibongkar untuk memberikan ruang bagi pembangunan fasilitas yang lebih baik.
Pengecekan penanganan kawasan kumuh di Kota Sukabumi. Ilustrasi
Pengecekan penanganan kawasan kumuh di Kota Sukabumi. Ilustrasi

SUKABUMI--Pemkot Sukabumi melalui Bappeda tengah mendesain pembangunan kawasan permukiman kumuh yang ada di sekitar Sungai Cipelang, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung puyuh. Targetnya, kawasan kumuh di Kota Sukabumi dapat dituntaskan penanganamya.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono mengatakan, pada 2025 pemerintah pusat akan menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk program Penuntasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT). " Kawasan yang akan dibangun tersebut mencakup area seluas satu hektare dan diproyeksikan untuk meremajakan lingkungan yang saat ini tergolong kumuh karena berada di bantaran sungai yang memang harus steril dari kegiatan pembangunan pemukiman," katanya, Selasa (28/1/2025).

Sebagai bagian dari peremajaan terang Frendy, kawasan yang dihuni oleh rumah-rumah kumuh akan dibongkar untuk memberikan ruang bagi pembangunan fasilitas yang lebih baik. Penghuni rumah yang terdampak akan diberikan uang sewa untuk mencari tempat tinggal sementara selama proses pembangunan berlangsung.

Uang sewa tersebut lanjut Frendy, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanna Daerah (APBD) Kota Sukabumi. Pembongkaran akan dilakukan setelah proses pendataan dan rapat koordinasi antara pihak Bappeda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Frendy menuturkan, tanah yang akan dibangun merupakan milik pemerintah daerah dan penghuni saat ini tinggal di atas lahan yang statusnya ilegal. Sebagai bagian dari solusi, tanah program DAK PPKT ini akan dihibahkan kepada para penghuni, yang berarti mereka akan mendapatkan hak kepemilikan atas rumah yang dibangun oleh pemerintah daerah.

" Mereka tidak hanya punya rumah, tetapi nantinya akan memperoleh dokumen atas hak kepemilikan atas tanah yang sebelumnya mereka huni selama bertahun-tahun lamanya," ungkap Frendy. Untuk merealisasikan program ini total anggaran yang dialokasikan sekitar Rp 7 hingga Rp 8 miliar, yang bersumber dari dana DAK untuk pembangunan rumah dan fasilitas terkait.

Sebagian besar dana tersebut akan digunakan untuk membangun sekitar 53 rumah pada lahan seluas 7.000 meter persegi. Sementara itu, APBD juga turut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan TPT (Tempat Penampungan Terpadu) dan biaya sewa rumah selama proses pembangunan. DAK hanya bisa digunakan untuk pembangunan rumah, sedangkan biaya TPT dan sewa rumah ditanggung oleh APBD.

Pembangunan rumah direncanakan akan menggunakan model rumah tipe 36 yang dirancang untuk memberikan kenyamanan kepada para penghuni baru. Selain itu, pembangunan juga mencakup fasilitas jalan lingkungan, yang sebelumnya tidak tersedia untuk akses kendaraan.

'' Namun, rumah yang sudah berdiri permanen dan penghuninya enggan dibongkar, akan tetap dipertahankan dan hanya akan menjalani rehabilitasi atau rekonstruksi sesuai kebutuhan,'' jelas Frendy. Proses pembangunan fisik diperkirakan akan dimulai pada bulan Juni 2025 dan direncanakan selesai pada akhir tahun. Riga Nurul Iman

× Image