Home > Kabar

Ini Tanggapan DPRD Kota Sukabumi terkait Normalisasi PAD dan Kontribusi BUMD yang Disampaikan Wali Kota

Pada LKPJ Walikota tahun 2024 telah secara terang dijelaskan mengenai pendapatan BLUD dan laba dari BUMD milik Pemkot Sukabumi.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani dalam sebuah kesempatan di Alun-Alun Kota Sukabumi.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani dalam sebuah kesempatan di Alun-Alun Kota Sukabumi.

SUKABUMI--Kalangan DPRD Kota Sukabumi memberikan tanggapan terkait pernyataan Wali Kota Sukabumi masalah normalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan kontribusi BUMD/BLUD. Misalnya disampaikan Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi yang menyoroti isu BLUD dan BUMD tidak memberi kontribusi PAD dan pajak daerah, retribusi daerah dan perizinan tidak normal.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani mengatakan, pernyataan wali kota Sukabumi yang menyatakan BLUD dan BUMD tidak memberi kontribusi PAD harus dijelaskan lebih lanjut. Selain itu ia menilai walikota belum memahami dokumen pertanggungjawaban yang sudah dibahas dan disepakati bersama DPRD pada (draft) LKPJ Walikota tahun 2024.

'' Telah secara terang dijelaskan mengenai pendapatan BLUD dan laba dari BUMD milik Pemkot Sukabumi dan besaran deviden yang menjadi hak daerah,'' kata Danny, Selasa (8/4/2025). Disebutkan, pendapatan BLUD Pendapatan Asli Daerah Rp 412.876.867.733, Lain-lain PAD yang sah Rp 303.857.300.469 dan pendapatan BLUD Rp 298.686.491.300.

Dari nilai pendapatan tersebut terang Danny, pendapatan BLUD mencapai 72,34% dari total PAD Kota Sukabumi pada tahun 2024 lalu dan mencapai 98,30% dari Lain-lain PAD yang sah. Sebuah capaian yang relatif sama tercapai dalam 4 (empat) tahun sebelumnya.

Danny juga menyoroti pernyataan pajak daerah, retribusi, dan perizinan tidak normal, yang omset Rp 12 miliar dicatat Rp 1 miliar, yang omset Rp 7 miliar dicatat Rp 500 juta. Ia menilai pernyataan itu tidak secara spesifik menjelaskan jenis pajak, retribusi dan perizinan apa yang tidak normal.

Hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian persepsi dan polemik di kalangan masyarakat dan dunia usaha. Ia melanjutkan tidak semua objek pajak daerah dan retribusi daerah menggunakan dasar pengenaan pajak dan retribusi berdasarkan omset usaha.

Sesuai ketentuan Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomot 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana, jenis-jenis pajak retribusi dan retribusi daerah yang dasar pengenaannya berdasarkan omset dijelaskan di dalam aturan itu.

Misalnya, lanjut Danny, jenis-jenis Retribusi Daerah yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dari tiga jenis retribusi daerah tersebut, Retribusi Jasa Umum untuk pelayanan Kesehatan sebagai retribusi penghasil PAD terbesar telah menggunakan tarif yang ditetapkan secara rigid dalam perda. Pengelolaan tarifnya telah dikelola dengan sistem informasi digital serta selalu diperiksa setiap periode tahun anggaran.

× Image