Apresiasi Program Wakaf, FPKS DPRD Sukabumi Dorong Pengelolaan oleh BWI

SUKABUMI--Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS Abdul Kohar mengapresiasi program Wali Kota Sukabumi terkait wakaf. Namun ia mendorong Badan Wakaf Indonesia yang melakukan pengelolaannya.
'' Wakaf merupakan sistem Islam yang solutif dan luar biasa ketika dikelola dengan baik, banyak yang bilang Macan tidurnya sistem keuangan Islam,'' ujar Abdul Kohar, Selasa (15/4/2025). Karena sudah terbukti negara atau daerah yang konsen dalam mengelola wakaf bisa melejitkan aset dan berdampak positif pada kemaslahatan orang banyak
Terlebih kata Abdul Kohar, sudah ada regulasi Wakaf di Indonesia. Yakni UU No 41 tahun 2004, PP No 42 tahun 2006, PP No 25 tahun 2018 tentang Perubahan PP No 42, Peraturan Menteri No 4 tahun 2009 ttg Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang, dan Peraturan BWI No 1 tahun 2020.
Merujuk pada regulasi di atas lanjut Abdul Kohar, jelas ini sangat berdasar dan memiliki landasan yang kuat, tinggal bagaimana di tataran teknis bisa dijalankan dengan baik dan sesuai regulasi yang ada. '' Untuk di Kota Sukabumi apa yang digulirkan Wali dan Wakil Wali Kota, saya kira sah-sah saja dan apalagi ketika itikad ini untuk mensejahterakan masyarakat saya kira perlu diapresiasi dan support,'' jelasnya.
Tinggal kata Abdul Kohar, bagaimana teknis dan pengelolaannya benar. Ketika yang menjalankan pemerintah dalam hal ini negara, maka sejatinya lembaga yang digunakan juga institusi negara.
'' Terkait bab wakaf punya Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan pengawasannya tentu melibatkan BPK, KPK dan pihak terkait lainnya,'' cetus Abdul Kohar. Di sisi lain, bagaimana ketika misal negara dalam hal ini Wali Kota menggunakan Yayasan Doa Bangsa/Institusi swasta yang dalam waktu bersamaan Wali Kota terlibat dalam lembaga tersebut sebut saja sebagai pendiri dan ini yang sedang dikaji bersama.
Intinya tutur Abdul Kohar, catatan penting dalam program wakaf ada dua. Pertama, untuk kemaslahatan rakyat banyak dan memastikan wakaf jadi aset pemda. Riga Nurul Iman