Home > Kabar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Distribusi Lahan Harus Penuhi Pemerataan dan Keadilan

Lahan-lahan negara yang belum berstatus HGU atau HGB agar dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi baru.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat pengajian umum dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Persatuan Umat Islam (PUI) di Pondok Pesantren Syamsul Ulum Kota Sukabumi, Rabu (16/4/2025).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat pengajian umum dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Persatuan Umat Islam (PUI) di Pondok Pesantren Syamsul Ulum Kota Sukabumi, Rabu (16/4/2025).

SUKABUMI--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti adanya ketimpangan dan belum meratanya penguasaan lahan di Indonesia. Hal ini merujuk data dan fakta yang ada kata Nusron, bahwa 46 persen lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) saat ini dikuasai oleh sekitar 3.500 perusahaan.

Dari ribuan perusahaan tersebut sebagian besar terafiliasi pada hanya 60 kelompok usaha. " Kondisi ini mencerminkan belum adanya pemerataan dan keadilan dalam distribusi pemanfaatan lahan," kata Nusron disela-sela pengajian umum dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Persatuan Umat Islam (PUI) di Pondok Pesantren Syamsul Ulum Kota Sukabumi, Rabu (16/4/2025).

Nusron mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan lahan-lahan negara yang belum berstatus HGU atau HGB agar dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi baru. '' Saya tegaskan, di sinilah pentingnya menghadirkan pelaku-pelaku usaha yang lebih beragam agar tercipta pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi," jelasnya.

Langkah tersebut kata Nusron, bukanlah upaya pengambilalihan lahan yang telah dikuasai, melainkan mendorong pengusaha dan kekuatan masyarakat baru agar berperan menciptakan ekonomi baru. "Yang terjadi adalah selama ini minat terhadap pengelolaan lahan hanya didominasi pihak-pihak tertentu, sehingga perlu adanya keterlibatan lebih luas dari berbagai unsur masyarakat," terangnya.

Nusron juga menyebutkan bahwa pelibatan organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan PUI sangat mungkin dilakukan dalam pengelolaan lahan. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa keterlibatan institusional ormas tersebut masih belum dibahas secara teknis.

" Salah satu poin dalam MoU adalah mengorganisir masyarakat terutama masyarakat pribumi agar dapat berpartisipasi aktif dalam pemanfaatan lahan," cetus Nusron. Terkait persoalan hunian tetap bagi warga terdampak bencana yang tinggal di atas lahan HGU, ia menegaskan hal itu menjadi tanggung jawab Kementerian Perumahan.

Namun, Nusron menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk menyiapkan lahan bila diminta, serta bersedia menjembatani jika terjadi kendala dengan pihak seperti PTPN. Riga Nurul Iman

× Image