Soal Program Wakaf Uang, DPRD Kota Sukabumi RDP Bareng Kemenag Hingga BWI

SUKABUMI--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi melalui Gabungan Komisi 1 dan Komisi III mulai menggali soal program wakaf uang yang digulirkan Pemkot Sukabumi. Hal ini diitandai dengan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, dan Bagian Hukum Setda Pemkot Sukabumi, Rabu (7/5/2025).
Seperti diketahui, Pemkot Sukabumi menjalin kerjasama dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) terkait Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi pada 27 Maret 2025 lalu.
'' RDP ini gabungan komisi I dan III karena berhubungan dengan mitra. Jadi hari ini bukan memberikan rekomendasi, tapi menggali di bidangnya termasuk yang sudah memberikan rekomendasi kepada YPPDB sebagai pengelola nadhir,'' ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda kepada wartawan. Di mana, ini baru pembahasan awal setelah memberikan rekomendasi terkait RPJMD 2025-2029.
Rencananya kata Wawan, RPJMD akan ketok palu enam bulan setalah pelantikaan wali kota pada 20 Agustus 2025 mendatang. Namun, sebelum tanggal itu masalah ini diharapkan sudah tuntas.
'' Pada intinya, kami DPRD sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan pada paripurna tidak mempermasalahkan wakaf dan sangat mendukung sekali program wakaf bagus. Hanya saja mekanisme regulasi yang belum sesuai dan belum melibatkan unsur berkompeten termasuk DPRD belum diajak bicara,'' ungkap Wawan. Sehingga, DPRD menggelar RDP kali ini dan insya Allah ada tahapan berikutnya dengan mengundang yayasan pengelola yakni YPPDB.
Wawan menerangkan, dalam menggulirkan program wakaf uang pemkot belum melibatkan DPRD. Sebab, pada pembahasan maupun perjanjian kerjasama pun tidak diundang.
'' Ojo kesusu ( jangan terburu-buru-red), ini program bagus kita sepakat mari bicarakan komunikasikan dan musyawarahkan,'' ungkap Wawan. Terlebih, program wakaf uang ini sudah menasional dan Sukabumi bisa jadi contoh kalau sukses menjalankannya.