Home > Kabar

Awal Mei, Sukabumi Bentuk Koperasi Merah Putih Pertama di Kelurahan

Pembentukan Koperasi Merah Putih sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia.
Musyawarah kelurahan khusus pembentukan koperasi merah putih di Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (7/5/2025).
Musyawarah kelurahan khusus pembentukan koperasi merah putih di Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (7/5/2025).

SUKABUMI--Pembentukan koperasi merah putih di kelurahan Kota Sukabumi mulai digencarkan. Di Kota Sukabumi, Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole menjadi kelurahan pertama yang membentuk Koperasi Merah Putih.

Hal ini ditandai dengan gelaran musyawarah kelurahan khusus dalam rangka pembentukan koperasi merah putih Kebonjati pada Rabu (7/5/2025) yang dihadiri Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Agus Wawan Gunawan. Pembentukan Koperasi Merah Putih sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se – Indonesia.

Lurah Kebonjati, Aditya Wibawa pembentukan koperasi ini dimulai setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Koperasi. Sesuai arahan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustian dan Perdagangan Kota Sukabumi, Kelurahan Kebonjati kemudian menindaklanjuti dengan membuka pendaftaran anggota koperasi dari tanggal 28 April hingga 2 Mei 2025.

'' Selama masa pendaftaran tersebut sebanyak 31 orang warga mendaftar sebagai calon pengurus Koperasi Merah Putih,'' ujar Lurah Kebonjati, Aditya Wibawa, Kamis (8/5/2025). Ia mengatakan Jelurahan Kebonjati diberikan kepercayaan untuk menjadi kelurahan pertama yang membentuk Koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi dan sudah terbentuk kepengurusannya.

Adit menambahkan, peran kelurahan sangat penting dalam proses sosialisasi dan pembentukan koperasi. Informasi pembentukan koperasi disampaikan oleh kelurahan kepada masyarakat melalui pengurus RW, RT, kader posyandu, Satlinmas, dan tokoh masyarakat agar informasi tersampaikan kepada seluruh masyarakat.

'' Pengelolaan koperasi ini dilakukan oleh lima orang pengurus yang terdiri dari ketua, dua wakil ketua bidang, sekretaris, dan bendahara. Serta dewan pengawas yang diketuai oleh lurah dan dua orang anggota dewan pengawas dari unsur masyarakat,'' ungkap Adit. Terkait jenis usaha yang akan dijalankan disesuaikan dengan arahan dan ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Pemerintah Pusat, serta menjadi kewenangan penuh dari pengurus koperasi.

Menurut Adit, pada saat musyawarah kemarin dihadiri oleh notaris dari awal sampai akhir, berita acaranya dibuatkan dan langsung dilegalkan. Dan prosesnya itu kurang lebih (memakan waktu) sepuluh hari.

'' Koperasi merah putih didasarkan pembentukannya pada Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih,'' ujar Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskumindag Kota Sukabumi Agus Mulyana. Ketentuan itu ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 tahun 2025 dan petunjuk pelaksana Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan surat edaran gubernur Jawa Barat.

Selanjutnya kata Agus, Wali Kota Sukabumi sudah membuat rencana pembentukan koperasi merah putih. Di antaranya pada 15 april 2025 mengundang wilayah, BPKD, Bappeda dan DKP3 intinya memberikan informasi percepatan pembentukan koperasi merah putih.

'' Setelah itu rapat dengan kelurahan isinya lebih detail sosialisasi pembentukan koperasi merah putih,'' imbuh Agus. Harapannya, sebelum 12 Juli 2025 koperasi merah putih sudah terbentuk Pemerintah pusat kata Agus, mencanangkan sebanyak 80 ribu koperasi merah putih desa kelurahan.

Di Kota Sukabumi ditargetkan ada 33 koperasi merah putih di 33 kelurahan. '' Pada 7 Mei 2025 ada musyawarah kelurahan pertama di Kebonjati sebagai acuan bagi kelurahan lain,'' ungkap Agus. Terutama, bisa melihat proses musyawarah kelurahan untuk membentuk koperasi di tingkat kelurahan.

Di sisi lain Agus menerangkan, pengelolaan koperasi sudah ditentukan didalamnya ada unit usaha seperti ada gerai sembako, klinik kelurahan, apotek kelurahan, simpan pinjam, dan cool storage penyimpanan seperti sayuran. '' Tapi semua disesuaikan dengan kondisi kelurahan masing-masing dan pembahasan di musyawarah kelurahan setelah pengurus terbentuk,'' jelasnya. Riga Nurul Iman

× Image