Resmi Dikukuhkan, Perwakilan Badan Wakaf Kota Depok Siap Optimalkan Potensi Wakaf

DEPOK--Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Depok untuk masa jabatan tahun 2025-2028 resmi dikukuhkan oleh Ketua BWI Provinsi Jawa Barat KH Sukriadi Sambas di Gedung MUI Kota Depok, Rabu (20/8/2025). Harapannya, dengan dikukuhkannya pengurus Badan Wakaf Kota Depok akan memaksimalkan potensi wakaf terutama wakaf uang.
Kepengurusan Perwakilan BWI Kota Depok terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. Untuk Dewan Pertimbangan Perwakilan BWI Kota Depok terdiri dari Ketua yaitu Wali Kota Depok, dan sebagai Anggotanya terdiri dari Kepala Kantor Kemenag Kota Depok dan Ketua Umum MUI Kota Depok.
Adapun susunan Pengurus Badan Pelaksana Perwakilan BWI Kota Depok yang dikukuhkan yaitu Ketua : Drs. Nasihun Syahroni
Wakil Ketua : H. Hasan Basri, S.Ag., M.Pd. Sekretaris: H. Hasan Basri, S.Ag., M.M.Pd. Bendahara : Lissa Sukarno, S.E.
Divisi-divisi : Pembinaan dan Pengawasan Nazhir : H. Saiful Millah, S.Ag., M.Ag.
Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf : Silahudin, S.Ag Humas,
Sosialisasi dan Literasi : Suhendra, S.E., dan Ardian Saputra, S.Sos.
Hukum dan Pengamanan Aset : Destinal Armunanto, S.H., M.M. dan Ahmad Sholeh Firdaus, M.M.
Tata Kelola, Kerjasama dan Kelembagaan : M. Zainal Fanani, S.Ag.
Ketua Badan Pelaksana Perwakilan BWI Kota Depok Nasihun Syahroni menyampaikan, potensi wakaf di Kota Depok sangat besar. Terutama saat ini telah berkembang wakaf uang yang potensinya cukup besar yang pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat.
'' Dengan telah dikukuhkan pengurus Perwakilan BWI Kota Depok, semoga dapat memajukan perwakafan di Kota Depok,'' ujar Nasihun. Sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan di wilayah. Riga Nurul Iman