Demo Berakhir Damai, Ketua DPRD Kota Sukabumi Apresiasi Aksi Mahasiswa dan Tindaklanjuti Tuntutan

SUKABUMI--Kalangan DPRD Kota Sukabumi mengapresiasi aksi unjuk rasa dari mahasiswa dan gabungan elemen masyarakat pada 1 September 2025 di Kota Sukabumi. Di mana, DPRD akan mendengar dan menindaklanjuti aspirasi serta tuntutan dari massa aksi.
Sebelumnya, aksi ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat seperti driver ojek online yang tergabung dalam Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi (Garasi) digelar pada Senin (1/9/2025). Momen ini merupakan lanjutan dari gelombang protes yang dimulai pada 25 Agustus 2025 terkait kenaikan tunjangan DPR RI.
Unjuk rasa ini digelar di tiga titik yakni Polres Sukabumi Kota, Balai Kota Sukabumi, hingga DPRD Kota Sukabumi serta berakhir di Tugu Adipura Kota Sukabumi. Dalam momen tersebut hadir Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda bersama unsur forkopimda yang menerima aspirasi dari para pendemo.
'' Pertama-tama, saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada teman mahasiswa yang luar biasa sampai malam menyampaikan aspirasi kepada DPRD,'' ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda kepada wartawan selesai aksi unjukrasa di Mapolres Sukabumi Kota, Senin malam.
Sesuai dengan Pasal 160 Perda 20 tahun 2025 menyebutkan, DPRD punya kewajiban mendengar, menerima dan menindaklanjuti segala aspirasi dari masyarakat tidak terkecuali mahasiswa yang merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.
Terkait tuntutan pengunjukrasa kata Wawan, itu adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Dan DPRD sepakat dengan wali kota akan mengevaluasi tentang tuntutan tunjangan Perwal No 2 dan 3 baik itu perumahan dan kendaraan pimpinan dan anggota DPRD.
'' Segala kebijakan yang menyangkut anggaran itu sesuai peraturan perundangan yang berlaku PP No 18 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota dewan,'' ungkap Wawan. Intinya, kebijakan itu bukan karena ada goodwill antara DPRD dengan wali kota melainkan karena sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Bahkan terang Wawan, prosesnya sudah berlangsung lama sejak Pj Wali Kota. Ia mengatakan mohon diluruskan ada pernyataan baru dilantik satu hari sudah ada kesepakatan sebab ini prosesnya sejak lama dari sebelum 2025.
'' Dari 2024 prosesnya lama, ketika akan ditandatangani pj wali kota sudah habis waktunya karena tidak bisa menandatangani harus seizin kemendagri,'' cetus Wawan. Ketika wali kota definitif berhak menandatangani secara hukum dan harus segera ditandatangani karena terlalu lama yakni prosesnya sembilan yang lalu.
Menurut Wawan, istilahnya penyesuaian tidak ada pengajuan dan dilakukan pula di daerah lain. Selain itu diperbolehkan ketika ada kemampuan keuangan daerah.
'' Kalau divaluasi hal yang wajar dalam konteks efisiensi anggaran, kita sangat memaklumi dan memahami kondisi masyarakat,'' jelas Wawan. Dalam artian DPRD sekapat evaluasi kembali, namun tidak bisa langsung mencabut anggaran karena harus ada proses.
Proses evaluasi ini lanjut Wawan, satu frekuensi dengan fraksi-fraksi di DPRD. Intinya, para wakil rakyat harus bersama rakyat. Riga Nurul Iman