Polisi Sukabumi Bongkar Peredaran Obat Keras, Dua Pemuda Asal Aceh Diamankan – SUKABUMI KINI

Rabu, 20 Mei 2026

Polisi Sukabumi Bongkar Peredaran Obat Keras, Dua Pemuda Asal Aceh Diamankan

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Polres Sukabumi Kota membongkar kasus peredaran ribuan butir obat keras terbatas (OKT) di Kota Sukabumi. Dalam kasus itu polisi mengamankan dua orang pelaku yakni MM (25 tahun) dan MI (23) yang berasal dari Aceh.

Kedua terduga pelaku ditangkap saat berada di pinggir Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu (15/4/2026) lalu. Petugas kepolisian menyita barang bukti sebanyak 15.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl dan Hexymer serta dua unit handphone.

” Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan kedua pelaku.

Tenda menerangkan, saat penggeledahan dilakukan ditemukan ribuan butir OKT yang disimpan dalam tas. Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempati pelaku.

Hasilnya, petugas kembali menemukan ribuan butir OKT lainnya yang siap diedarkan. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” Kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih tiga bulan di Sukabumi,” jelasnyam

Kedua pelaku lanjut Tenda, dikenakan dengan Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 20 huruf (c) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

” Kami akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal,” cetus Tenda. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras terbatas tanpa izin. R.Achmad

Berita Lainnya

Kategori Berita

Polisi Sukabumi Bongkar Peredaran Obat Keras, Dua Pemuda Asal Aceh Diamankan

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Polres Sukabumi Kota membongkar kasus peredaran ribuan butir obat keras terbatas (OKT) di Kota Sukabumi. Dalam kasus itu polisi mengamankan dua orang pelaku yakni MM (25 tahun) dan MI (23) yang berasal dari Aceh.

Kedua terduga pelaku ditangkap saat berada di pinggir Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu (15/4/2026) lalu. Petugas kepolisian menyita barang bukti sebanyak 15.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl dan Hexymer serta dua unit handphone.

” Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan kedua pelaku.

Tenda menerangkan, saat penggeledahan dilakukan ditemukan ribuan butir OKT yang disimpan dalam tas. Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempati pelaku.

Hasilnya, petugas kembali menemukan ribuan butir OKT lainnya yang siap diedarkan. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” Kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih tiga bulan di Sukabumi,” jelasnyam

Kedua pelaku lanjut Tenda, dikenakan dengan Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 20 huruf (c) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

” Kami akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal,” cetus Tenda. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras terbatas tanpa izin. R.Achmad

Berita Lainnya

IMG 20260520 WA0017
Kirab Tatar Sunda di Bandung, Sekretariat DPRD Kota Sukabumi Tampilkan “Sandiwara Sunda Sri Asih”
Screenshot 20260519 194412 Instagram
Dewan Pers Kecam Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Kapal Misi Gaza
Screenshot 20260519 184031 Instagram
Jelang Iduladha, Sukabumi Terima Sapi Kurban Presiden Berbobot Lebih dari 1 Ton
Screenshot 20260519 165749 Instagram
Di Sukabumi, Pagelaran Teater Jadi Media Pelestarian Budaya
Screenshot 20260519 111259 Instagram
Menkomdigi Kecam Keras Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ikut Misi Kemanusian Gaza

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top