Rokok Ilegal Kian Marak di Sukabumi, Bea Cukai Sebut Tekanan Ekonomi Picu Peningkatan Peredaran – SUKABUMI KINI

Rabu, 8 Juli 2026

Rokok Ilegal Kian Marak di Sukabumi, Bea Cukai Sebut Tekanan Ekonomi Picu Peningkatan Peredaran

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—Peredaran rokok ilegal di wilayah Sukabumi disebut mengalami peningkatan seiring melemahnya kondisi ekonomi masyarakat. Harga yang jauh lebih murah membuat rokok tanpa cukai semakin diminati, meski berdampak pada hilangnya penerimaan negara dan berpotensi merugikan pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor, Chotibul Umam, dalam Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2026 di Hotel Fresh Kota Sukabumi, Selasa (7/7/2026).

Menurut Chotibul, rokok ilegal harus diberantas karena menggerus penerimaan negara dari sektor cukai. Dana tersebut selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
“Kalau rokok yang beredar membayar cukai, penerimaannya masuk ke negara dan digunakan untuk pembangunan. Sebaliknya, rokok ilegal menghilangkan potensi penerimaan itu,” ujarnya.

Chotib menjelaskan, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, hingga memakai pita cukai yang tidak sesuai dengan pabrik pembuatnya. Modus lain yang juga ditemukan adalah penggunaan pita cukai milik industri kecil untuk produk yang diproduksi industri besar demi menghindari pembayaran cukai yang lebih tinggi.

Bea Cukai, kata Chotib terus memperketat pengawasan, baik terhadap distribusi melalui jalur darat maupun perusahaan jasa titipan. Pelaku kini mulai mengubah pola distribusi dengan mengirimkan rokok ilegal dalam paket-paket kecil agar tidak mudah terdeteksi.

“Sebelumnya banyak diangkut menggunakan truk besar. Sekarang dipecah menjadi paket kecil melalui jasa titipan. Sebelum beredar, kami berupaya menyitanya lebih dulu,” kata Chotib.
Dalam dua hari terakhir, Bea Cukai bahkan menggagalkan pengiriman sekitar 3,5 juta batang rokok ilegal yang disamarkan di dalam truk menggunakan muatan bawang, kelapa, dan sayuran.

Sepanjang 2026, KPPBC Bogor telah mengamankan sekitar 7,5 juta batang rokok ilegal dari berbagai wilayah kerjanya. Khusus di Sukabumi, jumlah barang bukti yang diamankan memang masih dalam skala puluhan ribu batang karena sebagian besar berasal dari warung-warung kecil.

Namun, Chotibul mengakui tren peredarannya meningkat. “Ada peningkatan. Kondisi ekonomi membuat masyarakat memilih rokok yang penting murah, meski ilegal. Rokok Rp10.000 per bungkus menjadi pilihan,” ujarnya.

Karena itu, Bea Cukai meminta masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran atau penimbunan rokok ilegal. Informasi tersebut dinilai jauh lebih efektif dibandingkan pemeriksaan secara acak ke seluruh warung.

Di tempat yang sama Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan pengawasan terhadap rokok ilegal penting dilakukan karena dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Kota Sukabumi mencapai sekitar Rp8 miliar setiap tahun. Menurut dia, penerimaan tersebut menjadi bagian dari pendapatan daerah yang dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena itu, rokok ilegal harus diawasi bersama. Kalau dibiarkan, negara dirugikan dan daerah juga ikut kehilangan manfaat dari penerimaan cukai,” katanya. Ayep menambahkan, masyarakat, khususnya para pedagang, diharapkan segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

Penindakan selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi Satpol PP dengan Bea Cukai sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau terbukti, tentu ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Pemerintah kota mendukung penuh upaya pemberantasan rokok ilegal agar berjalan kondusif,” ujarnya.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Rokok Ilegal Kian Marak di Sukabumi, Bea Cukai Sebut Tekanan Ekonomi Picu Peningkatan Peredaran

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—Peredaran rokok ilegal di wilayah Sukabumi disebut mengalami peningkatan seiring melemahnya kondisi ekonomi masyarakat. Harga yang jauh lebih murah membuat rokok tanpa cukai semakin diminati, meski berdampak pada hilangnya penerimaan negara dan berpotensi merugikan pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor, Chotibul Umam, dalam Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2026 di Hotel Fresh Kota Sukabumi, Selasa (7/7/2026).

Menurut Chotibul, rokok ilegal harus diberantas karena menggerus penerimaan negara dari sektor cukai. Dana tersebut selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
“Kalau rokok yang beredar membayar cukai, penerimaannya masuk ke negara dan digunakan untuk pembangunan. Sebaliknya, rokok ilegal menghilangkan potensi penerimaan itu,” ujarnya.

Chotib menjelaskan, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, hingga memakai pita cukai yang tidak sesuai dengan pabrik pembuatnya. Modus lain yang juga ditemukan adalah penggunaan pita cukai milik industri kecil untuk produk yang diproduksi industri besar demi menghindari pembayaran cukai yang lebih tinggi.

Bea Cukai, kata Chotib terus memperketat pengawasan, baik terhadap distribusi melalui jalur darat maupun perusahaan jasa titipan. Pelaku kini mulai mengubah pola distribusi dengan mengirimkan rokok ilegal dalam paket-paket kecil agar tidak mudah terdeteksi.

“Sebelumnya banyak diangkut menggunakan truk besar. Sekarang dipecah menjadi paket kecil melalui jasa titipan. Sebelum beredar, kami berupaya menyitanya lebih dulu,” kata Chotib.
Dalam dua hari terakhir, Bea Cukai bahkan menggagalkan pengiriman sekitar 3,5 juta batang rokok ilegal yang disamarkan di dalam truk menggunakan muatan bawang, kelapa, dan sayuran.

Sepanjang 2026, KPPBC Bogor telah mengamankan sekitar 7,5 juta batang rokok ilegal dari berbagai wilayah kerjanya. Khusus di Sukabumi, jumlah barang bukti yang diamankan memang masih dalam skala puluhan ribu batang karena sebagian besar berasal dari warung-warung kecil.

Namun, Chotibul mengakui tren peredarannya meningkat. “Ada peningkatan. Kondisi ekonomi membuat masyarakat memilih rokok yang penting murah, meski ilegal. Rokok Rp10.000 per bungkus menjadi pilihan,” ujarnya.

Karena itu, Bea Cukai meminta masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran atau penimbunan rokok ilegal. Informasi tersebut dinilai jauh lebih efektif dibandingkan pemeriksaan secara acak ke seluruh warung.

Di tempat yang sama Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan pengawasan terhadap rokok ilegal penting dilakukan karena dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Kota Sukabumi mencapai sekitar Rp8 miliar setiap tahun. Menurut dia, penerimaan tersebut menjadi bagian dari pendapatan daerah yang dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena itu, rokok ilegal harus diawasi bersama. Kalau dibiarkan, negara dirugikan dan daerah juga ikut kehilangan manfaat dari penerimaan cukai,” katanya. Ayep menambahkan, masyarakat, khususnya para pedagang, diharapkan segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

Penindakan selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi Satpol PP dengan Bea Cukai sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau terbukti, tentu ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Pemerintah kota mendukung penuh upaya pemberantasan rokok ilegal agar berjalan kondusif,” ujarnya.

Berita Lainnya

IMG 20260707 WA0023
264 Calon Wirausaha Sukabumi Digembleng, Belajar Baking hingga Konten Digital untuk Kembangkan UMKM
IMG 20260707 WA0020
Rokok Ilegal Kian Marak di Sukabumi, Bea Cukai Sebut Tekanan Ekonomi Picu Peningkatan Peredaran
IMG 20260706 WA0027
Harga Cabai dan Telur Ayam di Kota Sukabumi Naik, Komoditas Lain Masih Stabil
IMG 20260706 WA0020
60 Pejabat dan 42 PNS Pemkot Sukabumi Resmi Dilantik, Belanja Pegawai Masih Tinggi Jadi Sorotan
IMG 20260705 WA0008
Menjadi Time Traveller di Sukabumi Tempo Doeloe, Menyusuri Jejak Kota dalam Lintas Waktu

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top