SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Pimpinan DPRD Kota Sukabumi menerima audiensi dari perwakilan Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (16/7/2026). Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD terkait persoalan wakaf yang dinilai belum dijalankan secara menyeluruh oleh Pemkot Sukabumi.
Audiensi dihadiri Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan Wakil Ketua DPRD Rojab Asyari. Dalam pertemuan itu, AMKS menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan perkembangan pelaksanaan rekomendasi Panja yang sebelumnya telah ditetapkan DPRD.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, DPRD menghargai kepedulian masyarakat yang terus mengawal kebijakan publik, termasuk dalam penyelesaian persoalan wakaf. “Hari ini kami menerima audiensi dari AMKS yang menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan perkembangan tindak lanjut terhadap rekomendasi Panja DPRD mengenai persoalan wakaf. Kami menghargai perhatian dan kepedulian masyarakat dalam mengawal kebijakan publik,” ujarnya.
Menurut Wawan, rekomendasi Panja yang telah disepakati secara kelembagaan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sehingga harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Oleh karena itu, DPRD akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejauh mana rekomendasi tersebut telah dilaksanakan.

Wawan mengungkapkan, berdasarkan hasil audiensi dan pemantauan DPRD, masih terdapat sejumlah poin rekomendasi yang dinilai belum ditindaklanjuti secara menyeluruh. Masukan dari AMKS akan menjadi bahan bagi DPRD untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada Pemkot Sukabumi agar terdapat kejelasan mengenai progres pelaksanaannya.
“DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan ini secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat. Kami berharap seluruh pihak dapat membangun komunikasi yang baik sehingga rekomendasi yang telah diberikan benar-benar dapat diwujudkan secara optimal,” kata Wawan. Ia menegaskan, fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti setelah rekomendasi Panja diterbitkan.
Pengawasan lanjut Wawan, akan terus dilakukan hingga terdapat kepastian bahwa seluruh rekomendasi dijalankan sesuai substansi dan tujuan pembentukannya. Menanggapi harapan AMKS agar DPRD menggunakan hak angket, ia menjelaskan mekanisme tersebut merupakan hak konstitusional DPRD yang tidak dapat dijalankan hanya berdasarkan desakan dari pihak tertentu.
“Hak angket harus melalui mekanisme kelembagaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Keputusannya tidak bisa didasarkan pada tekanan dari pihak mana pun,” ujar Wawan. Ia menambahkan, saat ini DPRD masih mengedepankan fungsi pengawasan melalui permintaan penjelasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi Panja.
Apabila di kemudian hari ditemukan fakta dan dasar hukum yang memenuhi ketentuan tutur Wawan, maka penggunaan hak angket akan dipertimbangkan secara objektif dan profesional. “Yang terpenting bagi DPRD bukan semata-mata menggunakan hak angket, tetapi memastikan substansi persoalan wakaf ini memperoleh penyelesaian yang benar, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Semua instrumen pengawasan DPRD akan digunakan secara proporsional demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik ataupun tekanan sesaat,” ungkap Wawan.
