Disdik Kota Sukabumi: Seragam Lama Masih Boleh Dipakai, Sekolah Dilarang Memaksa Beli Baru – SUKABUMI KINI

Senin, 12 Oktober 2026

Disdik Kota Sukabumi: Seragam Lama Masih Boleh Dipakai, Sekolah Dilarang Memaksa Beli Baru

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Sukabumi menegaskan sekolah negeri tidak boleh mewajibkan orangtua membeli seragam di sekolah maupun menunjuk penyedia tertentu. Orangtua diberi kebebasan membeli seragam di toko mana pun, bahkan menggunakan seragam lama yang masih layak pakai agar tidak menambah beban biaya pada tahun ajaran 2026/2027.

Kepala Disdik Kota Sukabumi, Novian Restiadi, mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah menyusul adanya informasi mengenai perubahan motif seragam yang dikhawatirkan memberatkan orangtua siswa. “Sehingga para orangtua yang sebelumnya bisa memanfaatkan baju bekas anak sulung untuk adiknya, kini harus membeli seragam baru dengan motif berbeda. Karena itu, kami akan segera melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah, terutama untuk mengetahui titik persoalan yang sebenarnya,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Menurut Novian, penggunaan seragam lama tetap diperbolehkan selama masih layak dipakai. Sementara bagi orangtua yang telah membeli seragam baru secara mandiri juga dipersilakan menggunakannya.

“Yang masih punya seragam lama silakan pakai itu, yang sudah membeli sendiri tidak apa-apa. Yang terpenting para siswa bisa belajar dengan tenang dan nyaman saat mengikuti pelajaran,” ujar Novian. Ia juga meminta orangtua tidak perlu khawatir, khususnya mereka yang anaknya telah diterima di SD negeri maupun SMP negeri di Kota Sukabumi. Ia memastikan tidak ada aturan yang mengharuskan pembelian seragam melalui sekolah.

Novian kembali mengingatkan seluruh sekolah negeri agar tidak menjual seragam ataupun mewajibkan orangtua membeli di tempat tertentu. Orangtua memiliki hak untuk membeli seragam di luar sekolah, bahkan menjahitnya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para orangtua bisa membeli seragam sekolah untuk anaknya di luar sekolah. Tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah. Bahkan orangtua siswa baru bisa menjahit baju seragamnya sendiri,” kata Novian. Disdik berharap kebijakan tersebut dapat memberikan keleluasaan bagi orangtua dalam menyiapkan kebutuhan sekolah anak sekaligus memastikan seluruh peserta didik dapat memulai tahun ajaran baru tanpa terbebani persoalan biaya seragam.

Berita Lainnya

Kategori Berita

Disdik Kota Sukabumi: Seragam Lama Masih Boleh Dipakai, Sekolah Dilarang Memaksa Beli Baru

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Sukabumi menegaskan sekolah negeri tidak boleh mewajibkan orangtua membeli seragam di sekolah maupun menunjuk penyedia tertentu. Orangtua diberi kebebasan membeli seragam di toko mana pun, bahkan menggunakan seragam lama yang masih layak pakai agar tidak menambah beban biaya pada tahun ajaran 2026/2027.

Kepala Disdik Kota Sukabumi, Novian Restiadi, mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah menyusul adanya informasi mengenai perubahan motif seragam yang dikhawatirkan memberatkan orangtua siswa. “Sehingga para orangtua yang sebelumnya bisa memanfaatkan baju bekas anak sulung untuk adiknya, kini harus membeli seragam baru dengan motif berbeda. Karena itu, kami akan segera melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah, terutama untuk mengetahui titik persoalan yang sebenarnya,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Menurut Novian, penggunaan seragam lama tetap diperbolehkan selama masih layak dipakai. Sementara bagi orangtua yang telah membeli seragam baru secara mandiri juga dipersilakan menggunakannya.

“Yang masih punya seragam lama silakan pakai itu, yang sudah membeli sendiri tidak apa-apa. Yang terpenting para siswa bisa belajar dengan tenang dan nyaman saat mengikuti pelajaran,” ujar Novian. Ia juga meminta orangtua tidak perlu khawatir, khususnya mereka yang anaknya telah diterima di SD negeri maupun SMP negeri di Kota Sukabumi. Ia memastikan tidak ada aturan yang mengharuskan pembelian seragam melalui sekolah.

Novian kembali mengingatkan seluruh sekolah negeri agar tidak menjual seragam ataupun mewajibkan orangtua membeli di tempat tertentu. Orangtua memiliki hak untuk membeli seragam di luar sekolah, bahkan menjahitnya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para orangtua bisa membeli seragam sekolah untuk anaknya di luar sekolah. Tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah. Bahkan orangtua siswa baru bisa menjahit baju seragamnya sendiri,” kata Novian. Disdik berharap kebijakan tersebut dapat memberikan keleluasaan bagi orangtua dalam menyiapkan kebutuhan sekolah anak sekaligus memastikan seluruh peserta didik dapat memulai tahun ajaran baru tanpa terbebani persoalan biaya seragam.

Berita Lainnya

Screenshot 20261011 185922 Instagram
Menaker Yassierli Buka Pelatihan Vokasi di Sukabumi, Penyandang Disabilitas Turut Dilibatkan
IMG 20261011 WA0010
Lima Pengunjung Terseret Ombak di Pantai Cibuaya Sukabumi, Dua Masih Dicari
Screenshot 20261011 104953 Instagram
Gempa M 5,7 Guncang Sukabumi, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Screenshot 20261010 142049 Google
PMI Kota Sukabumi Gelar Webinar Bulan PRB 2026, Kupas Peran AI untuk Kesiapsiagaan Bencana
IMG 20261009 WA0018
Harga Daging Ayam di Pasar Sukabumi Naik Jadi Rp 40.000 per Kilogram

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top