SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Pendidikan politik bagi penyandang disabilitas menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi. Upayanya diwujudkan melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) 2026 bertema “Mewujudkan Pemilu yang Inklusif dan Ramah Disabilitas” di SLB Negeri 1 Kota Sukabumi, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut diisi dengan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada siswa penyandang disabilitas sekaligus penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kota Sukabumi dan SLB Negeri 1 Kota Sukabumi. Kerja sama itu menjadi komitmen bersama untuk memperluas pendidikan politik yang setara bagi seluruh warga negara tanpa memandang kondisi disabilitas.
Mengutip laman resmi Bawaslu Kota Sukabumi, kegiatan tersebut diikuti anggota Bawaslu Kota Sukabumi, jajaran kesekretariatan, guru pendamping, serta para siswa SLB Negeri 1 Kota Sukabumi. Program ini merupakan tindak lanjut Keputusan Bawaslu RI Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif yang menegaskan pentingnya kesetaraan hak politik bagi penyandang disabilitas.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih menjelaskan, alur proses pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) kepada para siswa. Mulai dari pengecekan daftar pemilih tetap (DPT), penerimaan surat suara, pencoblosan di bilik suara, memasukkan surat suara ke kotak suara, hingga pencelupan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.

Selain memberikan pemahaman mengenai tahapan pemilu terang Yasti, Bawaslu juga mengedukasi siswa agar menolak praktik politik uang. Para siswa diajak berani menolak segala bentuk pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan politik serta menyampaikan pesan tersebut kepada keluarga di rumah.
Bawaslu lanjut Yasti, turut mendorong para siswa menjadi pengawas partisipatif dengan berperan aktif mengawasi, mencegah, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pemilu. “Semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk memilih maupun mencalonkan diri menjadi pemimpin, baik sebagai Presiden, Wali Kota, anggota legislatif, maupun menjadi penyelenggara pemilu seperti Ketua atau Anggota Bawaslu,” ujarnya.
Kepala SLB Negeri 1 Kota Sukabumi Mulyani mengapresiasi inisiatif Bawaslu yang dinilai memberikan ruang lebih besar bagi pemenuhan hak politik penyandang disabilitas, khususnya siswa yang akan menjadi pemilih pemula.
<span;>Menurut dia, sosialisasi tersebut membantu sekolah dalam memberikan pendidikan politik yang benar kepada para siswa.
“Kehadiran Bawaslu untuk memberikan sosialisasi pemilu seperti ini sangat penting dan meringankan tugas sekolah dalam memberikan pemahaman politik yang benar kepada siswa pemilih pemula kami,” kata Mulyani. Ia menjelaskan, dalam enam tahun terakhir SLB Negeri 1 Kota Sukabumi terus berkembang dengan melayani peserta didik mulai usia enam tahun hingga di atas 17 tahun.
Sekolah juga telah membuka kelas jauh di Kecamatan Nyalindung dan Cireunghas untuk menjangkau anak-anak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan layanan pendidikan, serta didukung guru pendamping yang menguasai bahasa isyarat. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu Kota Sukabumi dan SLB Negeri 1 Kota Sukabumi. Kerja sama tersebut diharapkan menjadi landasan berkelanjutan dalam meningkatkan partisipasi politik penyandang disabilitas sekaligus mendukung terwujudnya pemilu yang inklusif dan ramah bagi semua warga.
