Pemkot Sukabumi Perketat Pengawasan Objek Pajak – SUKABUMI KINI

Senin, 10 Agustus 2026

Pemkot Sukabumi Perketat Pengawasan Objek Pajak

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki kaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Hal ini tergambar saat Pemkot Sukabumi menggalakkan seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satu rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Sukabumi. Karena itu saya mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki Sabtu (8/8/2026).
<span;>Pemkot menegaskan, stiker pengawasan bisa dicabut apabila wajib pajak telah melunasi atau mulai mencicil tunggakannya sesuai mekanisme yang diperbolehkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat.

“Sebelum dipasangi stiker peringatan pembayaran pajak, objek pajak sudah didatangi petugas. Tahapan komunikasi ini sebagi langkah humanis, karena kami tahu, situasi ekonomi global memang kurang baik,” terang Ayep. Akan tetapi yang namanya pajak harus ditunaikan supaya roda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap bisa dijalankan

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh menegaskan, pemasangan stiker dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan tidak berhenti pada pemasangan stiker. “Pemerintah Kota Sukabumi membuka kemungkinan peningkatan tindakan apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah melalui tahapan pembinaan dan peringatan,” jelasnya.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat menyampaikan penegakan Peraturan Daerah akan dilakukan secara humanis dan kolaboratif bersama BPKPD. Jika tahapan pembinaan dan peringatan tidak mendapatkan penyelesaian, tindakan dapat ditingkatkan hingga penutupan sementara tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah tersebut menunjukkan Pemkot Sukabumi tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi mulai memperkuat pengawasan terhadap objek pajak sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah,” jelas Ayi. Bagaimanapun juga, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting menjaga penerimaan daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Pemkot Sukabumi berharap seluruh wajib pajak semakin patuh sehingga penerimaan pajak daerah dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” cetus Ayep. (*)

Berita Lainnya

Kategori Berita

Pemkot Sukabumi Perketat Pengawasan Objek Pajak

SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi–Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki kaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Hal ini tergambar saat Pemkot Sukabumi menggalakkan seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satu rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Sukabumi. Karena itu saya mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki Sabtu (8/8/2026).
<span;>Pemkot menegaskan, stiker pengawasan bisa dicabut apabila wajib pajak telah melunasi atau mulai mencicil tunggakannya sesuai mekanisme yang diperbolehkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat.

“Sebelum dipasangi stiker peringatan pembayaran pajak, objek pajak sudah didatangi petugas. Tahapan komunikasi ini sebagi langkah humanis, karena kami tahu, situasi ekonomi global memang kurang baik,” terang Ayep. Akan tetapi yang namanya pajak harus ditunaikan supaya roda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap bisa dijalankan

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh menegaskan, pemasangan stiker dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan tidak berhenti pada pemasangan stiker. “Pemerintah Kota Sukabumi membuka kemungkinan peningkatan tindakan apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah melalui tahapan pembinaan dan peringatan,” jelasnya.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat menyampaikan penegakan Peraturan Daerah akan dilakukan secara humanis dan kolaboratif bersama BPKPD. Jika tahapan pembinaan dan peringatan tidak mendapatkan penyelesaian, tindakan dapat ditingkatkan hingga penutupan sementara tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah tersebut menunjukkan Pemkot Sukabumi tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi mulai memperkuat pengawasan terhadap objek pajak sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah,” jelas Ayi. Bagaimanapun juga, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting menjaga penerimaan daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Pemkot Sukabumi berharap seluruh wajib pajak semakin patuh sehingga penerimaan pajak daerah dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” cetus Ayep. (*)

Berita Lainnya

Screenshot 20260810 122819 Instagram
Pemkot Sukabumi Perketat Pengawasan Objek Pajak
FB IMG 1786335424965
PKS Kota Sukabumi Dorong Penguatan Kualitas Demokrasi Substantif dan Partisipasi Aktif Masyarakat
IMG 20260810 WA0001
BIAS Dimulai di Sukabumi, Siswi SD-SMP Jadi Sasaran Imunisasi HPV Cegah Kanker Serviks
VID 20260809 WA0034(1)
Kebakaran Lahan di Simpenan Sukabumi, 5.000 Meter Persegi Terbakar dan 30 Rumah Terancam
IMG 20260809 WA0030
Raih Tiga Gelar Prestisius di Miss Bintang Indonesia 2026, Nadia Putri Ramadhani Harumkan Sukabumi di Pentas Nasional

Kategori Berita

Scroll to Top
Scroll to Top