SUKABUMIKINI.COM, Sukabumi—DPRD Kota Sukabumi menegaskan tidak alergi dengan rencana pinjaman daerah untuk menutup defisit anggaran 2027. Namun, rencana pinjaman tersebut dinilai harus melalui kajian mendalam agar tidak membebani kemampuan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari mengatakan, pembahasan pinjaman daerah muncul dalam proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027. “DRPD sebenarnya bukan alergi pinjaman, karena pinjaman kan ada regulasinya,” kata dia saat ditemui di DPRD Kota Sukabumi, Jumat (14/8/2026). Menurut dia, dalam rancangan KUA-PPAS 2027, kebutuhan anggaran yang diusulkan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Sementara itu, proyeksi pendapatan daerah hanya sekitar Rp1,1 triliun. Kondisi tersebut menimbulkan defisit sekitar Rp 137 miliar yang harus dicarikan sumber pembiayaannya.
“Kalau dari Pendapatan Asli Daerah, defisit sekitar Rp137 miliar ini susah. Makanya ada alternatif lain yang memungkinkan ada di sektor pembiayaan. Sektor pembiayaan itu adalah pinjaman,” ujar Rojab. Meski demikian, ia menekankan DPRD belum dapat memberikan persetujuan terhadap pinjaman tersebut sebelum mengetahui secara pasti kemampuan keuangan daerah untuk membayar kewajiban utang.
Rojab menyebut pemerintah daerah mengusulkan pinjaman dengan beberapa skema dan ada yang sekitar Rp 89 miliar melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Berdasarkan skema yang disampaikan pemerintah, pembayaran bunga pada 2027 diperkirakan sekitar Rp2 miliar.
Kemudian, mulai 2028, pemerintah daerah harus membayar bunga sekaligus pokok dengan nilai sekitar Rp 30 miliar per tahun. “Ini yang jadi permasalahan. Apakah ini kemampuan keuangan Kota Sukabumi untuk membayar utang Rp30 miliar dengan pinjaman Rp89 miliar, misalkan tenor tiga tahun, mampu enggak? Nah, ini yang belum ketemu,” kata Rojab.
Karena itu, DPRD meminta dilakukan kajian terhadap sejumlah aspek, mulai dari kemampuan membayar, besaran pinjaman yang dibutuhkan, tenor pinjaman, hingga dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah.
Rojab mengingatkan, pinjaman jangan dipaksakan apabila kemampuan keuangan daerah sebenarnya tidak mencukupi. “Kalau misalkan mampunya hanya Rp20 miliar, ya ngapain harus dipaksakan Rp89 miliar,” ujarnya.
Menurut dia, kehati-hatian diperlukan agar kewajiban pembayaran utang tidak justru mengganggu keuangan daerah di masa mendatang. Terlebih, pembayaran utang akan menjadi beban APBD selama masa tenor pinjaman.
DPRD, kata Rojab, masih membutuhkan waktu untuk mendalami skema pinjaman tersebut. Kajian bisa berlangsung satu hingga tiga minggu, tergantung hasil pembahasan. “Intinya bukan alergi masalah pinjaman. Kita perlu kehati-hatian, perlu perhitungan yang matang. Jangan sampai ke depan ini memberatkan juga keuangan daerah dan akhirnya kita tidak bisa membayar,” kata dia.
Rojab menegaskan, pinjaman dapat menjadi salah satu solusi pembiayaan apabila memang dibutuhkan dan kemampuan fiskal daerah memungkinkan. Namun, besaran pinjaman harus disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya.
“Kalau memang mampu, cicilan pasti ada. Tapi kemampuan membayar itu yang harus dihitung. Jangan sampai pinjamannya besar, tetapi kemampuan membayarnya tidak ada,” ujarnya.
